Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar
www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,16 September 2025-Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus tahun 2024 ke bawah, berdasarkan SK Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025. Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, langkah ini diambil agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset…
