67,4 Kg Bahan Petasan Disita Polda Jateng Buntut Ledakan di 3 Rumah Dalam Sepekan

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 22 Februari 2026-Rentetan ledakan akibat peracikan petasan ilegal terjadi wilayah Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.

Tiga rumah di tiga kabupaten berbeda jadi lokasi meledaknya bahan kimia itu, menyebabkan sejumlah remaja dan pekerja mengalami luka bakar serius hingga patah tulang.

Aparat telah bergerak cepat, sebanyak 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan akhirnya disita, dan 28,6 kilogram di antaranya langsung dimusnahkan.

Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik di dalam rumah tiba-tiba meledak.

Bangunan rumah pun rusak akibat dentuman keras tersebut.

Belum reda kasus di Grobogan, ledakan kembali terjadi pada Rabu (18/2/2026) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak.

Seorang pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Tragedi serupa terulang di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Seorang remaja berinisial FR menderita luka bakar dan luka robek di beberapa bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Rentetan kejadian itu dinilai menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

Polda Jawa Tengah telah memerintahkan jajaran di berbagai wilayah untuk melakukan penindakan tegas terhadap praktik produksi dan peracikan petasan ilegal.

Dalam operasi yang digelar pada 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran kepolisian di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota sudah mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia.

Bahan tersebut meliputi bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), aluminium powder, hingga bubuk arang, zat yang sejatinya memiliki fungsi sah di bidang pertanian maupun industri, namun berbahaya ketika diramu tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak.

Pada Kamis (19/2/2026), Tim Gegana turut memusnahkan 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan dini guna menjaga keamanan masyarakat menjelang dan selama Ramadan 2026.

Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa yang ditindak adalah penyalahgunaan bahan kimia menjadi bahan peledak ilegal.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal.

Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” kata dia dari keterangan tertulisnya pada Sabtu (21/2/2026).

Menurut dia, campuran bahan tersebut menghasilkan ledakan yang tidak stabil dan bisa berdampak luas, meliputi merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.

Ironisnya, korban dalam banyak kasus justru kalangan remaja.

Tak hanya pelaku, warga sekitar juga berisiko menjadi korban.

Rumah tetangga berpotensi rusak, kendaraan hancur, bahkan nyawa melayang hanya karena satu kesalahan kecil dalam proses peracikan.

Saat ini, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia tersebut, termasuk dugaan peredarannya melalui media sosial dan platform daring.

Aparat menegaskan, pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan berbahaya di rumah serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkas Kombes Pol Artanto.