Brebes Jadi Kabupaten Termiskin Nomor 2 di Jateng, Besaran Tunjangan Anggota DPRDnya Fantastis

www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,7 September 2025-Melirik besaran tunjangan anggota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang jumlahnya fantastis tembus hingga puluhan juta rupiah, tentu membuat kita terheran heran geleng kepela.

Bagaimana tidak?, ditengah ekonomi masyarakat yang masih melemah, wakil rakyat kita justru duduk santai sembari menikmati fasilitas yang mewah.

Untuk diketahui Kabupaten Brebes merupakan kabupaten termiskin nomor 2 di Jawa Tengah berdasarkan data BPS.

Nilai persentase penduduk miskin mencapai 15,60 persen dan upah minimum yang diterimanya yaitu sebesar Rp2.239.801,50 pada tahun 2025.

Bersumber dari jdih.brebeskab.go.id menurut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2023, perubahan kedua atas Perbup nomor 102 tahun 2020 tetang pedoman pemberian dan penetapan besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, transportasi, dan belanja penunjag kegiatan pimpinan dan aggota DPRD Kabupaten Brebes yang ditetapkan 16 Januari 2023 oleh Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin dan diundangkan di Brebes pada tanggal 16 januari 2023 sekertaris daerah Kabupaten Brebes Ir Djoko Gunawan, berita daerah Kabupaten Brebes tahun 2023 nomor 1 menyebut, tunjangan-tunjangan ini mencakupi, Tunjangan transportasi, belanja penunjang kegiatan DPRD, tunjangan reses, komunikasi intensif dan tunjang perumahan.

Berikut rincian yang tercatat  dalam perbub tersebut :

(2) Besarnya tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD, ditetapkan sebesar sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan Rp.25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) tiap bulan.

  1. Wakil Ketua DPRD diberikan masing-masing sebesar Rp.23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah) tiap bulan.
  2. Anggota DPRD diberikan masing-masing sebesar Rp.14.400.000,00 (Empat belas juta empat ratus ribu rupiah) tiap bulan.

(3) Ketentuan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 7.

(1) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, dan tugas Pimpinan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(2) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum Daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah termasuk pada Kelompok Tinggi.

(3) Belanja Penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi yaitu:

  1. Ketua DPRD sebanyak 6 (enam) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD; dan
  2. Wakil Ketua DPRD sebanyak 4 (empat) kali dari Uang Representasi Wakil Ketua DPRD.

(4) Besarnya Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, sebagai berikut:
= (6 X Uang Representasi seluruh Ketua DPRD) + 4 X (3 X Uang Representasi seluruh Wakil Ketua DPRD) = (6 X Rp.2.100.000,00) + 4X (3 X 80 persen X 2.100.000,00)
Rp. 12.600.000,00 + Rp.20.160.000,00 = Rp.32.760.000,00 / bulan;

(5) Pemberian Belanja Penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan dengan ketentuan:

  1. 80 % (delapan puluh persen diberikan secara sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan
  2. 20 % (dua puluh persen) diberkan untuk dukungan dana operasional lainnya.

(6) Ketentuan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengguna Anggaran Belanja Penunjang kegiatan DPRD adalah Sekretaris DPRD.

(8) Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUNJANGAN RESES
Pasal 4.

(1) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan Reses sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(2) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum Daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah termasuk pada Kelompok Tinggi.

(3) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD.

(4) Besarnya Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagai berikut: = 7 X Uang Representasi Ketua DPRD = 7 X Rp.2.100.000,00 Rp.14.700.000.00 / setiap kali Reses

(5) Ketentuan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kemampuan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum Daerah dikurangi dengan belanja pegawai Aparatur Sipil Daerah termasuk pada Kelompok Tinggi.

(3) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD.

(4) Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai berikut:
= 7 X Uang Representasi Ketua DPRD
= 7 X Rp.2.100.000,00
= Rp.14.700.000.00 / bulan

(5) Ketentuan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Perumahan.

Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas/jabatan.

(2) Besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:a. Ketua DPRD diberikan Rp.34.900.000,00- (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD diberikan masing-masing sebesar Rp.26.300.000,00-(Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tiap bulan;dan
c. Anggota DPRD diberikan masing-masing sebesar Rp.18.600.000,00- (Delapan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tiap bulan.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan mulai bulan Januari 2023.

Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.

Sementara hingga kini belum ada keterangan resmi dari Sekertaris DPRD Brebes, Drs. Tatag Koes Adianto. Pihaknya tidak merespon saat Tribunjateng.com mencoba mengkonfirmasi terkait peraturan bupati tersebut.