www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,26 September 2025-Polda Jawa Tengah hingga kini belum memeriksa Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, terkait dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja berinisial DRP (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman alat bukti sebelum memanggil Kapolres Magelang Kota.
“Kami lihat alat bukti hasil keterangan (korban) terlebih dahulu,” katanya di Mapolda Jateng, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa korban DRP di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Tengah, yang berlokasi di Salamanmloyo, Semarang Barat, pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Dwi, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai bagaimana DRP bisa berada di lokasi aksi demonstrasi.
Namun, proses tersebut sempat tertunda karena kondisi kesehatan korban yang menurun.
“Korban kondisi sakit akhirnya kami hentikan dan kami akan minta keterangan lebih lanjut nanti setelah kondisi korban memungkinkan,” bebernya.
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi baru memeriksa korban.
“Iya yang diperiksa baru korban,” terangnya.
Sementara, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum belum merespon konfirmasi Tribun terkait kasus tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum DRP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan korban diperiksa polisi selama empat jam.
Chandra menyebut, selama pemeriksaan korban merasa kelelahan karena harus mengulangi cerita kekerasan tersebut.
Bahkan, korban sempat meminta berisitirahat di tengah-tengah proses interogasi polisi.
“Tadi korban kelelahan hingga akhirnya kami meminta untuk dipindahkan ke ruang sebelah untuk tidur sejenak karena capek juga ketika harus terus menceritakan ulang peristiwanya itu,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Chadra mengungkap, korban menceritakan kronologis kejadian pidana itu.
Kemudian dampak dari kejadian tersebut yang dialaminya.
Korban dan ibunya juga sempat menyebut beberapa nama polisi.
Namun, ia belum bisa membeberkan siapa sosok polisi itu yang diduga kuat melakukan tindakan pidana terhadap korban.
“Nama-nama itu belum kita bisa sebutkan ke media, tapi prinsipnya ada beberapa pihak yang itu merupakan dugaan kami adalah anggota Polres Magelang kota,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
DRP (15) remaja asal Magelang diduga mendapatkan kekerasan dan penyebaran data pribadi atau doksing selepas menjadi korban salah tangkap dari anggota Polres Magelang Kota.
Pelajar SMA itu mendapatkan tindakan kekerasan tersebut pada Jumat, 29 Agustus lalu, dengan tudingan terlibat aksi demonstrasi yang berujung pengerusakan pos polisi di Polres tersebut.
DRP malam itu sebenarnya ingin melihat acara puncak peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada Jumat, 29 Agustus malam.
Namun, temannya meminta DRP mengantarnya untuk membeli jaket di daerah Rindam Magelang.
Selepas membeli jaket, korban pulang bersama temannya melalui jalan CPM Magelang tapi ternyata jalan ditutup karena polisi melakukan sweeping.
Korban bersama temannya lantas memutar arah ke Jalan Samban di belakang Mal Gardena.
Di jalan itulah korban mampir membeli bensin eceran.
Ketika itulah korban kaget karena ada sekelompok polisi mendatanginya.
Namun, korban tidak lari karena tidak merasa bersalah.
Sedangkan temannya langsung melarikan diri. Akibat tidak lari, DRP lehernya dipiting oleh sejumlah anggota polisi yang langsung membawanya ke Mapolres Magelang Kota.
Setiba di sana, DRP mengalami serangkaian tindak penyiksaan seperti ditampar, ditendang, kepalanya dipukul dan dicambuk hanya untuk dipaksa mengaku bahwa telah terlibat dalam aksi perusakan di Polres Magelang Kota.
Selepas disiksa, DRP menginap semalam suntuk dengan tidur di atas lantai tanpa alas, tidak diberi makan dan dicampur dengan tahanan lain yang merupakan tahanan dewasa.
Pada keesokan harinya, DPR digabungkan bersama tahanan lain untuk disuruh berbaris.
Pada saat itu, korban kembali mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti ditampar, dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang, di bagian dada dan punggung, juga di dihantam dengan lutut oleh polisi tanpa alasan yang jelas.