www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,27 November 2025-Polisi terlibat baku tembak dengan residivis narkoba berinisial ABA (44) saat proses penangkapan di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
ABA melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan sepucuk pistol airsoftgun.
Perlawanan tersebut sempat membuat polisi gentar sehingga meminta bala bantuan dari Satresnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta personel Satbrimob Subden B Pelopor Pekalongan.
“Penangkapan residivis narkoba ini dilakukan oleh tim gabungan meliputi Tim opsnal (Polres Pekalongan), dibantu dari Satresnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta mendatangkan petugas Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Insiden baku tembak antara polisi dan residivis kasus narkoba ini bermula ketika Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar Alprazolam berinisial KA (24), di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/11) pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 butir obat terlarang.
Hasil operasi itu lantas dikembangkan hingga mengarah ke tersangka ABA.
Polisi lantas mendatangi rumah ABA di Kota Pekalongan.
“Saat anggota kami tiba, beberapa orang keluar dari rumah tersebut dan salah satunya membawa senjata api. Lalu terjadilah penembakan ke arah petugas,” kata Artanto.
Polisi yang melihat tersangka ABA mengarahkan pistol ke arahnya lantas menghindar dengan berlindung dari balik mobil.
Tembakan itu memecahkan kaca depan bagian kiri mobil Satresnarkoba Pekalongan.
Melihat situasi itu, personel Satresnarkoba Pekalongan lalu meminta Tim bantuan.
Selanjutnya, tim gabungan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Farid Amirullah lantas melakukan penggerebekan kembali.
”Tersangka ABA akhirnya bisa ditangkap. Tidak ada korban dari personel kepolisian,” terang Artanto.
Dari tangan tersangka ABA, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata airsoftgun berwarna chrome beserta amunisinya yang digunakan untuk menembak mobil petugas.
Selain itu, dua bilah senjata tajam dan 28 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Menurut Artanto, kasus narkoba yang melibatkan KA dan ABA ditangani oleh Polres Pekalongan.
Sementara, insiden perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan airsoftgun dan senjata tajam akan ditangani Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota.
