Dana Desa Dipastikan Tak Cair, Pemdes di Blora Terpaksa Tanggung Risiko Kegiatan Terlanjur Berjalan

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,3 Desember  2025-Dana desa tahap dua non-earmak (yang tidak ditentukan secara khusus penggunaannya) untuk ratusan desa di Kabupaten Blora dipastikan tidak cair.

Kepala Bidang Penataan Pengembangan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, mengatakan penyebab dana desa tahap dua non-earmark itu tidak cair lantaran adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 yang di situ beberapa pasal khususnya di pasal 29 B di ayat 1, 2, dan 3, di situ disebutkan bahwa dana desa tahap dua non earmak atau yang tidak ditentukan penggunaannya, pengajuan setelah tanggal 17 September tidak bisa cair,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).

Menurut Suwiji, aturan itu diterbitkan dalam rangka menjaga kestabilan fiskal negara dan juga untuk memenuhi prioritas-prioritas negara yang lainnya.

“Total di Kabupaten Blora yang belum cair non earmak nya tahap dua sebanyak 113 desa, dengan total anggaran sebanyak Rp33.196.864.400,” terangnya.

Suwiji menegaskan bahwa selama aturan tersebut tidak dicabut, maka dana desa tahap dua non-earmak untuk ratusan desa itu dipastikan tidak cair.

“Selama PMK nomor 81 ini masih berlaku ataupun tidak dirubah atau tidak dicabut, ketentuannya sama tidak cair,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Suwiji dengan tidak cairnya dana desa tahap dua non-earmak itu, menjadi permasalahan untuk 113 desa itu.

Suwiji meminta agar kejadian seperti ini, bisa dijadikan pembelajaran untuk ke depannya, bagi pemerintah desa.

“Ya, memang akhirnya menjadi sebuah permasalahan yang besar khususnya 113 desa ini.

Mungkin banyak dari 113 ini sudah melaksanakan kegiatan dengan asumsi nanti dana desa pasti cair, lah ini yang mungkin menjadi pertimbangan ataupun hal-hal yang mungkin bisa menjadi pedoman ke depannya lah.”

“Ketika sebuah regulasi itu ditetapkan pun kita juga tidak bisa memastikan bahwa regulasi itu akan berlaku dalam 1 tahun anggaran penuh.

Dan ternyata yang terjadi memang seperti itu.

Di akhir tahun justru kebijakan dan itu mengurangi jumlah Pagu Dana Desa yang seharusnya diterima oleh desa,” jelasnya.

Suwiji menyampaikan biasanya dana desa non earmak, digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang beragam.

“Non earmak itu artinya kegiatan-kegiatan yang tidak ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, itu di luar kegiatan belanja langsung tunai atau BLT DD, di luar padat karya tunai atau PKDD, di luar penyediaan pelayanan kesehatan dasar, termasuk di sini stunting juga di luar kegiatan-kegiatan pro-perubahan iklim,” paparnya.