Jalan Terakhir 678 Pegawai Non-ASN Pemkab Semarang

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 31 Januari 2026-Sebanyak 678 tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dialihkan penugasannya ke sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya aturan dari pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan pembayaran gaji tenaga honorer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, seluruh non-ASN tersebut telah digeser ke Dinas Pendidikan dengan penempatan di sekolah-sekolah.

Honor mereka diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Jadi, guru tidak tetap (GTT) di SD, SMP, termasuk administrasi honornya diambilkan dari bos sekolah,” ungkap Ngesti, Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, langkah itu diambil sebagai bentuk upaya agar tidak ada pemberhentian pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Semarang.

“Kami bersama Wabup sepakat tidak ada pemberhentian non-ASN.

Kecuali mengundurkan diri, itu hak mereka. Ada 678, semua teralokasi di SMP,” sebut Ngesti.

Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menambahkan, gaji yang ditetapkan bagi non-ASN tersebut sebesar Rp 2 juta yang diambil dari dana BOS.

“Kami lakukan pemetaan jabatan, beberap sekolah misal terjadi kekurangan kita ambilkan dari sekolah lain,” katanya.