www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,14 November 2025-Jajaran Satlantas Polres Kebumen akan menindak sesuai aturan apabila odong-odong masih beroperasi di jalan raya.
Selain menertibkan aturan, langkah tersebut juga dalam mendukung pemda setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho menyampaikan, sesuai aturan perundang-undangan memang odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya karena tidak sesuai dengan spesifikasi. Pihaknya akan menyosialisasikan aturan sesuai SE Bupati tersebut kepada pemilik odong-odong dengan harapan mereka dapat memahami aturan yang ada.
“Kita pendekatan dulu, sosialisasi. Kalau masih ada yang beroperasi terpaksa kita tindak, ditilang,” katanya saat dihubungi Jumat (14/11/2025).
Selain tidak sesuai spesifikasi, terangnya, surat-surat seperti SIM yang digunakan pengemudi jelas tidak. Di sisi lain, lanjut AKP Edi, apabila ada insiden atau kecelakaan yang melibatkan odong-odong juga tidak bisa mendapatkan asuransi dan sebagainya.
“Sejauh ini di Kebumen, kurun waktu tahun ini memang belum ada laporan adanya insiden yang melibatkan odong-odong,” terangnya.
Kendati demikian dia berharap pemilik dan masyarakat dapat memahami aturan dalam rangka keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Lanjutnya, ada pengecualian bagi odong-odong masih dapat beroperasi di kawasan wisata saja dalam rangka meningkatkan animo kunjungan wisata.
