Pelaku Teror Bom ke 10 Sekolah Ditangkap di Semarang, Motif Patah Hati

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah 27 Desember 2025-Terungkap misteri di balik kasus ancaman bom yang sempat menggegerkan 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Ancaman itu menggunakan akun email seorang perempuan berinisial K. Namun ternyata bukan K pelakunya.

K mengaku kalau email miliknya telah diretas.

Kemudian polisi menangkap sang pelaku yakni seorang pemuda berinisial HRR (23).

Mahasiswa jurusan teknologi informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat itu ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengirim ancaman bom melalui email dengan mengatasnamakan mantan kekasihnya, K, setelah lamarannya ditolak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menyebutkan, akar persoalan dalam kasus ini adalah kekecewaan pelaku terhadap hubungan asmaranya yang kandas sejak tahun 2022.

Pelaku HRR disebut tidak menerima keputusan K dan keluarganya yang menolak lamarannya.

Rasa kesal itu berkembang menjadi tindakan pengancaman.

“Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok karena masalah asmara, pelaku kesal dikecewakan oleh pasangannya,” kata Made Gede Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Teror Berulang

Made Gede Oka menyatakan, ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok bukan tindakan pertama yang dilakukan HRR.

Menurut penyelidikan polisi, teror terhadap K telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

“Sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024, tersangka H membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Made Gede Oka.

Selain menyerang lewat media sosial, pelaku juga kerap melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan.

“Banyak order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang bukan dipesan atau di order sendiri oleh saudari K,” kata Oka.

Akibat aksi tersebut, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada tahun 2024, meskipun proses penanganan laporannya masih ditelusuri polisi.

“Yang bersangkutan sempat melapor, namun kami masih cek penanganan laporan tersebut,” jelas Oka.

Pelaku Sempat Balik Melapor

Dalam upaya mengaburkan perbuatannya, HRR sempat melaporkan K dengan tuduhan pengancaman.

Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diperiksa penyidik atas laporan pesanan fiktif.

“H kecewa, dia pernah diperiksa penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Made Gede Oka.

HRR juga pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila.

“H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, ‘Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,'” ucap Made Gede Oka.

Ancaman Bom ke Sekolah

Made Gede Oke mengungkapkan, pada tahun 2025, pola teror meningkat drastis.

HRR mulai menyasar fasilitas publik dengan mengirim ancaman bom ke-10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

Untuk menentukan target, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

“Dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” kata Oka.

Pelaku membuat alamat email baru atas nama K, lalu mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut untuk menarik perhatian mantan kekasihnya.

K tidak terlibat sama sekali dalam pengiriman ancaman bom tersebut.

Seluruh bukti penyidikan mengarah pada HRR sebagai pelaku tunggal.

“Walau isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirim, tetapi kami berhasil patahkan, bukan saudari K yang mengirimkan,” jelas dia.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HRR dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE.

Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Sebelumnya, sepuluh sekolah di Kota Depok sempat menerima pesan berisi ancaman bom yang dikirim melalui surat elektronik menggunakan alamat email pribadi atas nama K.

Pesan ancaman itu masuk pada Selasa (23/12/2025) pagi.

Personel Gegana Brimob bersama tim Inafis Polres Metro Depok dan jajaran Polsek Pancoran Mas diterjunkan untuk melakukan penyisiran serta pemeriksaan di seluruh area sekolah yang menjadi sasaran.

Dari hasil pengecekan tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan adanya bom maupun benda lain yang mencurigakan.