Pemkab Batang dan Polisi Tegas Tindak Toko yang Jual Miras Meski Kantongi Izin

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 12 Maret 2026-Pemkab bersama Polres Batang berkomitne tegas terhadap sejumlah toko penjual miras yang mengantongi ijin resmi.

Komitmen jelas tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2013.

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, mengatakan akan menelusuri lebih lanjut terkait status izin yang dimiliki oleh toko-toko tersebut.

Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu jenis izin yang dimiliki, apakah untuk produksi, distribusi, atau justru penjualan langsung kepada masyarakat.

“Nanti saya cek ya. Karena izinnya yang tidak diperbolehkan adalah melakukan konsumsi dan penjualan.Nah, ketika izinnya itu produksi atau distribusi, nah itu yang kita belum tahu. Nanti kita

cek di prosesnya,” kata Bupati Batang, Kamis (12/3/2026).

Pemerintah Kabupaten Batang, akan memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol tetap sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Veronica, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah mitigasi dalam operasi penertiban yang dilakukan.

Selain menemukan miras, polisi juga sempat mengamankan bahan baku petasan dalam jumlah cukup besar.

“Ya, sebelum melakukan operasi kita sudah melakukan mitigasi. Jadi sebelum miras juga kami mendapatkan juga ada 30 kilogram bahan baku petasan, dan sudah kita disposal kemarin,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa kasus yang ditemukan di lapangan, konsumsi miras tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

“Kalau terkait dengan anak-anak itu, ini cukup complicated ya. Banyak anak-anak dan dewasa, semuanya ada di situ,” kata Veronica.

Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Batang guna menjaga ketertiban masyarakat, khususnya melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol.