www.seputarusaha.com.ǁSemarang,17 Juni 2025 Polda Jateng tidak menutup kemungkinan akan mengambil jalur penjemputan paksa terhadap Bambang Raya yang telah berstatus tersangka dalam kasus striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Langkah itu diambil jika Ketua DPD Partai Hanura Jateng tersebut tak hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.
Sebelumnya Bambang Raya mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai.
Pemanggilan pertama oleh Polda Jateng dilakukan pada Kamis (12/6/2025).
Ini adalah buntut penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) dan pasca penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang pada Kamis (27/2/2025).
Ya, Bambang Raya merupakan tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga terlibat dalam penyediaan paket striptis.
Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan, Bambang Raya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya.
“Tidak hadir dengan beri surat pemberitahuan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio .
Penyidik Polda Jateng berencana untuk melakukan panggilan kedua kepada Bambang Raya dalam waktu dekat.
“Pekan ini,” kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa jika Bambang Raya kembali mangkir dari panggilan kedua, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
“Kami tunggu kepatuhan tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jateng melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menyajikan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut, 20 orang diperiksa, termasuk 16 lady companion (LC), satu manajer, serta dua “mami” dan satu “papi”.
Polda Jateng juga berencana untuk mendalami keterlibatan anak bawah umur dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Alasan Ada Kegiatan Partai
Sebelumnya diberitakan, Bambang Raya Saputra mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi Mansion Executive Karaoke Semarang.
Menurut polisi, Bambang Raya tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena sedang ada kegiatan partai.
“Tersangka BR tidak datang.”
“Pihak BR melayangkan surat tidak hadir karena masih ada kegiatan partai,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Kamis (12/6/2025).
Polda Jateng sebelumnya melayangkan surat pemanggilan terhadap Bambang Raya selepas penetapan statusnya sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025.
Bambang Raya ketika ditetapkan sebagai tersangka sedang berada di Jakarta.
Ketika itu, Bambang Raya kaget atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurutnya, dia adalah korban karena meskipun sebagai pemilik gedung dan pemilik izin, operasional karaoke dikendalikan seorang pria berinisial HP.
Pria itu juga dikenal sebagai investor yang memiliki saham 25 persen dari bisnis hiburan tersebut.
Saham sisanya dipegang Bambang Raya 50 persen dan perempuan berinisial K 25 persen.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio tak mempermasalahkan ketidakhadiran tersangka BR.
Pihaknya sedang mempersiapkan panggilan berikutnya.
“Kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat,” terangnya.
Mami U Merasa Jadi Tumbal
Tersangka lain dalam kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
Tempat tersebut sebelumnya digerebek polisi akibat menawarkan jasa tari telanjang atau striptis pada akhir Februari 2025.
YS melaporkan HP ke Polda Jateng terkait dugaan perbuatan melancarkan perbuatan cabul dan menerima hasil prostitusi.
Alasan YS melaporkan mantan bosnya karena jasa prositusi yang ditawarkan di Mansion Executive Karaoke Semarang diduga atas perintah HP.
“Klien kami hanya karyawan yang bekerja atas perintah HP, tetapi karyawan kami malah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi,” kata kuasa hukum YS, Angga Kurnia Anggoro, Kamis (12/6/2025).
Menurut Angga, HP merupakan pemilik saham sekaligus pengelola teknis operasional tempat hiburan tersebut.
Sementara YS sudah menjadi anak buah dari HP sejak November 2024.
Sejak bekerja menjadi bawahan HP, YS mendapatkan perintah dan tekanan dari HP untuk menawarkan paket-paket layanan seksual terselubung melalui voucher yang diberi nama kode Herandura, Potatto, dan Mash Pottato.
“Sebelumnya YS tidak diberitahu soal paket-paket itu adalah jasa pornografi, YS baru sadar selepas beberapa pekan bekerja,” katanya.
Angga menjelaskan, ketika YS menolak menawarkan jasa tersebut, YS mendapatkan ancaman dan tekanan oleh HP.
Mendapatkan tekanan tersebut, YS sempat hendak mengundurkan diri dari pekerjaannya pada Januari 2025 tetapi ditolak oleh HP.
“Klien kami selama bekerja juga tidak menerima satu sen pun uang ke kantong pribadinya dari hasil aktivitas yang dituduhkan tersebut,” paparnya.
Kondisi sebaliknya dialami oleh HP, dia bebas dari jeratan kasus pornografi.
“Iya, klien kami malah dijadikan tersangka sedangkan HP yang memberikan instruksi dan pemberi pekerjaan malah bebas berkeliaran,” sambung Angga.
Merasa menjadi tumbal dalam kasus Mansion, YS akhirnya melaporkan HP ke Polda Jateng pada 25 April 2025.
Angga mengungkapkan, laporan itu sama sekali belum ditanggapi oleh Polda Jateng.
Padahal, lanjut Angga, bukti-bukti yang disetorkan ke polisi sudah sangat gamblang.
“Kami sudah sebulan lebih membuat laporan ke polisi tapi HP tak kunjung dipanggil.”
“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan atas aduan tersebut tapi belum ditanggapi,” terangnya.
Menurut Angga, ada ketimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Dia meminta kepolisian bersikap adil dan obyektif dalam menangani kasus.
“Polisi seharusnya dalam penyelidikan kasus Mansion menyasar aktor utama di balik operasional yang diduga melanggar hukum,” terangnya.
YS Lapor ke Disnaker Jateng
Tak hanya ke Polda Jateng, YS juga melaporkan HP ke Pengawas Disnaker Jateng atas dugaan pelanggaran normatif pekerja.
Selama bekerja di Mansion Executive Karaoke Semarang, YS tidak mendapatkan hak dasar pekerja seperti BPJS, THR, bahkan gaji terakhirnya belum dibayarkan.
Laporan ini sudah dilayangkan sejak 2 Juni 2025.
“Kasus ini tak sekadar perbuatan pidana melainkan pula eksploitasi pekerja,” kata Angga.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan soal aduan YS.
“Betul ada aduannya, kami sedang proses,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion Semarang lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
Sebelum Bambang, Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
“Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi,” kata Dwi.
Paket Striptis Seharga Rp5,8 Juta
Polisi membongkar jasa tari telanjang atau striptis yang ditawarkan Mansion Executive Karaoke Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, pengunjung Mansion bisa menikmati tari telanjang dengan harga paket Rp5,8 juta.
“Itu paket prostitusi dengan nama Mask Potato.”
“Satu paket berisi pemandu karaoke sekaligus penari telanjang,” tutur Kombes Pol Artanto, Kamis (5/6/2025).
Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah.
Tempat usaha Bambang Raya digerebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selepas proses penyelidikan selama sekira 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.
Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Kombes Pol Artanto melanjutkan, BR yang menyediakan paket jasa striptis kepada pelanggan.
BR diduga juga menerima uang hasil dari bisnis tersebut.
“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” paparnya.
Kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap BR.
Pekan depan, kata Kombes Pol Artanto, pihaknya baru akan melakukan pemanggilan BR sebagai tersangka.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal Pornografi dan Pelanggaran Kesusilaan,” sambungnya.
Sementara terkait bantahan BR terkait praktik prostitusi, Kombes Pol Artanto tak mempermasalahkannya.
“Silakan saja dibantah, yang jelas penyidik telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut,” ucapnya.
Sebagai diberitakan, polisi akhirnya buka suara soal pemilik Mansion Executive Karaoke, tempat karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang.
Kombes Pol Artanto menyebut, pemilik Mansion Executive Karaoke adalah Bambang Raya alias BR.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025.
“BR pemiliknya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (5/6/2025).
Tak hanya menjalankan bisnis karaoke plus tari telanjang, Bambang Raya aktif pula di dunia politik.
Dia adalah ketua salah satu partai politik tingkat Jawa Tengah.
Kepolisian masih melakukan pendalaman soal status gedung karaoke tersebut milik pribadi atau parpol.
Begitupun soal aliran dana, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami apakah aliran uang panas itu mengalir ke partai yang dipimpin BR.
“Kami masih dalami semua itu dari kepemilikan gedung dan aliran uangnya,” sambung Kombes Pol Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Raya telah mengkonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Iya (soal penetapan tersangka),” katanya.
Namun, Bambang Raya membantah telah mengelola bisnis esek-esek tersebut.
Sebab, dia hanya sebagai pemilik gedung.