www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,4 Oktober 2025-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mengharapkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus bisa terwujud tahun ini.
Untuk memastikan Posbankum bisa segera hadir di setiap desa dan kelurahan di Kudus, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terlibat dalam pembahasan dan sosialisasi di bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Jumat (3/10/2025).
Dalam rapat dan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Adi Susetyo, para camat dan lurah se-Kabupaten Kudus. Selain itu hadir juga tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terdiri atas Lily Mufidah, Moh. Kurniawan, dan Aprilian Dwi Raharjanto.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah menjelaskan terkait pelayanan Posbankum, syarat paralegal, sampai teknis pembentukan Posbankum. Dia menekankan bahwa keberadaan Posbankum merupakan wujud nyata negara hadir dalam menjamin hak-hak masyarakat kecil.
“Posbankum dirancang agar masyarakat desa tidak kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Dengan adanya paralegal yang dilatih khusus, layanan hukum bisa lebih cepat, sederhana, dan langsung menyentuh kebutuhan warga,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, keberadaan Posbankum tidak hanya memberikan pelayanan informasi hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa di tingkat desa secara musyawarah.
Posbankum ini juga sejalan dengan tugas pemerintah desa yang di antaranya mencakup mediasi warga yabg sedang bersengketa.
“Dengan adanya mediasi di tingkat desa, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan damai dan bijak,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susetyo menilai bahwa tindak lanjut atas kebijakan pembentukan Posbankum sangat penting. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berharap agar bisa diterapkan di setiap deaa dan kelurahan melalui para camat.
“Ini sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah, setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki Pos Bantuan Hukum. Karena itu, sosialisasi ini penting agar para camat dapat meneruskan informasi kepada desa-desa di wilayahnya,” katanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo berharap pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus dapat segera terwujud. Dari situ hak masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum yang berkualitas, mudah, dan tanpa biaya bisa segera terwujud.
“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memastikan kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Tengah,” katanya.