Jangan Nekat! Polisi Akan Tindak Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya Wilayah Kebumen

www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,14 November 2025-Jajaran Satlantas Polres Kebumen akan menindak sesuai aturan apabila odong-odong masih beroperasi di jalan raya. Selain menertibkan aturan, langkah tersebut juga dalam mendukung pemda setelah diterbitkannya Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kendaraan odong-odong/kereta kelinci untuk angkutan masyarakat di Kabupaten Kebumen. Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho menyampaikan, sesuai aturan perundang-undangan memang odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di…

Read More