BREAKING NEWS Petinggi Hipmi Jateng Diduga Aniaya Anggota saat Business Camp di Temanggung

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,19 Mei 2026-Sebuah konflik internal di tubuh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah muncul ke ranah hukum.

Seorang pengurus HIPMI Jateng bernama Rais Nur Halim Kurniawan (28) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan petinggi organisasi tersebut berinisial TAT ke Polda Jawa Tengah.

Rais yang diketahui merupakan pelaku UMKM pemilik angkringan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu disebut mengalami kekerasan fisik seusai mengikuti kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung, pada 7–8 Mei 2026 lalu.

Laporan resmi telah diterima Polda Jawa Tengah pada 14 Mei 2026.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

“Betul sudah melapor ke SPKT Polda Jateng tanggal 14 Mei 2026,” kata Kombes Artanto, Selasa (19/5/2026) siang.

Dalam laporan yang diajukan, korban menuding adanya tindakan kekerasan berulang yang diduga dilakukan di lingkungan internal organisasi.

Kakak korban, Randy Wicaksono (40), mengaku keluarga sudah mengetahui kondisi Rais setelah kejadian berlangsung.

Menurut dia, adiknya mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh dan kini mengalami trauma hingga takut bersosialisasi.

“Kalau diceritakan adik saya itu, dia dipiting, dikunci, terus kepalanya dipukul.

Karena wajahnya lebam-lebam,” kata Randy, Senin (18/5/2026).

Dia menuturkan, pemukulan diduga mengenai bagian wajah hingga menyebabkan korban terjatuh.

Dalam kondisi itu, korban disebut sempat diinjak dan diseret.

“Benar-benar di wajah.

Habis itu dia bisa jatuh, diinjak juga, habis itu diseret juga,” lanjutnya.

Randy menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi di hadapan beberapa orang.

Namun korban mengaku syok hingga tidak mengingat jelas siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Dia posisi waktu dipanggil itu ada yang menonton juga.

Terus katanya waktu dianiaya dia sudah blank, nggak melihat siapa kanan kirinya,” katanya.

Pihak keluarga, lanjut Randy, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan penyidik Polda Jawa Tengah.

“Saya sudah pasrahkan semua kepada pengacara dan pihak hukum dari Kepolisian Jawa Tengah,” ucapnya.

Kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan kliennya mengalami tindakan penganiayaan, terlepas dari kesalahannya yang saat itu dianggap kurang optimal dalam bekerja di organisasi.

Menurut dia, dugaan kekerasan itu dipicu persoalan evaluasi kinerja dan komunikasi internal organisasi.

Rais sendiri diketahui menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jateng periode 2025–2028.

“Korban ini kasihan, dia pelaku UMKM, usaha angkringan dan ikan cupang, jadi pengurus tapi justru mendapat perlakuan seperti ini dari petingginya.

Satu hal yang diceritakan kepada kami ketika konsultasi itu, ada satu kesimpulan yang terlapor menganggap korban ini lemah kinerjanya.

Termasuk soal kegiatan di Ledok Pap Temanggung dan komunikasi yang dianggap tidak tuntas,” katanya.

Namun, kata Sukarman, persoalan internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme evaluasi dan SOP organisasi, bukan dengan kekerasan fisik.

“Tapi saya yakin kita sudah bersepakat bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan ini tetap tidak dibenarkan,” jelas Sukarman.

Selain mengalami luka fisik, korban disebut mendapatkan intimidasi pascakejadian.

Dalam keterangan kuasa hukumnya, telepon genggam korban juga sempat diambil dan diduga berupaya diakses secara paksa.

Korban bahkan disebut sempat ditempatkan di sebuah hotel selama beberapa hari setelah kejadian karena kondisi fisik dan psikologisnya terguncang.

Tim kuasa hukum menyatakan korban telah menjalani visum et repertum terkait luka lebam pada wajah dan mata memerah.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis disebut menunjukkan korban mengalami trauma mendalam.

Laporan itu diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga disebut akan didorong segera memeriksa korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sukarman mengatakan hingga kini belum ada itikad dari terlapor untuk menemui maupun meminta maaf kepada korban dan keluarga.

“Sampai saat ini, terlapor tidak pernah mendatangi rumah korban untuk melakukan permintaan maaf.

Karena itu keluarga meminta kami mendorong proses hukum di Polda Jateng,” pungkas dia.