Dugaan Cawe-cawe Anggota DPRD di Proyek Revitalisasi Sekolah, Dindik Blora: Perlu Dicek

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,22 Agustus 2026-Pelaksanaan revitalisasi sejumlah sekolah di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, menjadi sorotan menyusul munculnya informasi terkait dugaan adanya keterlibatan seorang anggota DPRD Blora dalam penentuan pelaksana proyek.

Program revitalisasi tersebut menggunakan skema swakelola. Dalam pelaksanaannya, sekolah penerima bantuan diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) serta tim teknis yang bertugas dalam perencanaan dan pengawasan.

Namun, dalam praktiknya, muncul informasi bahwa penentuan ketua pelaksana tidak sepenuhnya berasal dari internal sekolah. Namun diduga ada keterlibatan seorang anggota DPRD Blora.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Dindik) Blora, Sandy Tresna Hadi, menjelaskan pengusulan sekolah penerima program revitalisasi dapat dilakukan melalui dua jalur.

“Pengusulan itu bisa dua jalur. Yang pertama usulan oleh dinas, yang kedua usulan oleh pemangku kepentingan,” kata Sandy, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah pusat.

Sekolah yang dinilai memenuhi persyaratan dan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi kemudian mendapatkan bantuan revitalisasi.

Setelah bantuan diterima, kata Sandy, kewenangan pelaksanaan berada di pihak sekolah, khususnya kepala sekolah.

“Ketika bantuan turun itu sudah menjadi kewenangan kepala sekolah. Kepala sekolah dalam melaksanakan bantuan harus membentuk dua tim. Yang satu panitia pelaksana atau panitia pembangunan, yang kedua tim teknis. Tim teknisnya perencana dan pengawas,” jelasnya.

Sandy menyebut kepala sekolah memiliki kewenangan menentukan susunan panitia tersebut.

Dalam prosesnya, kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan pihak lain, selama unsur yang masuk dalam panitia maupun tim teknis memenuhi persyaratan.

Pihaknya menjelaskan, ketua pelaksana harus berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan keahlian di bidang konstruksi bangunan.

“Yang penting unsur-unsur yang masuk di panitia dan tim teknis ini sudah memenuhi syarat,” katanya.

Terkait istilah ‘pemangku kepentingan’ dalam mekanisme pengusulan, Sandy mengakui petunjuk teknis (juknis) tidak menjelaskan secara spesifik siapa saja yang dimaksud.

Menurutnya, pemangku kepentingan dapat berasal dari berbagai unsur, termasuk perorangan maupun lembaga.

“Di juknis tidak disebutkan. Tidak dijelaskan. Kalau saya mengartikan bisa siapa saja. Bisa perorangan, lembaga, termasuk anggota legislatif pun boleh,” terangnya.

Namun, di lapangan, diketahui seorang anggota DPRD tidak hanya mengusulkan sekolah agar mendapatkan bantuan revitalisasi, tetapi juga diduga terlibat dalam menentukan atau mengarahkan pelaksana pekerjaan revitalisasi.

Sandy mengatakan hal tersebut perlu dibedakan antara peran sebagai pengusul dengan keterlibatan dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Juknis mengerjakan ini kan beda lagi konteksnya. Apakah anggota legislatif itu masuk dalam struktur kepanitiaan mengerjakan, ikut melaksanakan. Ini yang perlu dicek,” ujarnya.

Munculnya nama anggota DPRD dalam proses rekomendasi pelaksana menjadi bagian yang patut diperjelas, terutama untuk memastikan proses penunjukan tetap sesuai prinsip swakelola dan tidak berubah menjadi praktik pemborongan terselubung.

Terlebih, program revitalisasi menggunakan anggaran negara dengan nilai cukup besar. Mekanisme penentuan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, sekaligus mencegah munculnya konflik kepentingan.

Apalagi jika seorang anggota DPRD yang menjadi aspirator dalam pengusulan, ikut lebih dalam cawe-cawe dalam proses pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut. Seperti merekomendasikan agar dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki hubungan dengannya.

Menanggapi dugaan tersebut, Sandy menegaskan bahwa mekanisme formal pelaksanaan tetap menjadi kewenangan sekolah melalui panitia yang dibentuk kepala sekolah.

Sandy menambahkan, dari sisi pelaksanaan program, dugaan keterlibatan seseorang anggota legislatif dalam proyek tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan yang mengarah ke pidana.

Menurutnya, aspek pidana berkaitan dengan adanya kerugian negara yang kemudian ditemukan melalui proses pemeriksaan atau audit.

“Yang menjadi pidana yaitu ada kerugian negara. Kerugian negara itu ditimbulkan dari hasil pekerjaannya. Di hasil pekerjaan diaudit ada kerugian negara, itulah jadi temuan yang nanti menjurus ke pidana,” jelasnya.

Saat ditanya terkait langkah tegas apa yang akan diambil oleh Bidang Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Blora untuk membersihkan proses revitalisasi ini dari intervensi politik praktis, untuk memastikan anggaran negara benar-benar terserap secara transparan dan tepat sasaran demi kepentingan peserta didik, Sandy mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaannya.

“Kita monitoring hasil pekerjaannya, apakah sudah tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya atau belum,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dugaan adanya keterlibatan anggota DPRD Blora dalam proyek revitalisasi di Kunduran, Sandy menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya berkoordinasi dengan pihak sekolah.

“Ketika surat dari Kemendikdasmen turun untuk sekolah calon penerima revitalisasi, kami hanya berhubungan dengan kepala sekolah saja selaku penanggungjawab bantuan,” terangnya.

Sebagai informasi, sebanyak 31 satuan pendidikan di Kabupaten Blora menerima bantuan revitalisasi sekolah tahap I tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 19,7 miliar. Bantuan tersebut diberikan kepada 15 SD, 3 SMP, dan 13 satuan PAUD.