PPPK Paruh Waktu Batang Dievaluasi Tiap Tahun, Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,20 Agustus 2026-PPPK Paruh Waktu Batang Dievaluasi Tiap Tahun, Kinerja Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Batang harus menjaga kinerja jika ingin kontraknya berlanjut pada tahun berikutnya.

Pasalnya, masa perjanjian kerja mereka dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kinerja pegawai sekaligus kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengatakan mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, pola evaluasi PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki siklus perpanjangan kontrak lima tahunan.

Untuk PPPK Paruh Waktu, evaluasi dilakukan satu kali dalam setahun.

“Kalau paruh waktu itu kan siklusnya hanya satu tahun. Nanti akan dievaluasi. Evaluasi itu tentunya akan kembali lagi pada kebutuhan organisasi dan kinerjanya yang bersangkutan,” kata Dwi Riyanto, Kamis (20/8/2026).

Dwi menyebut penilaian kinerja menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh para PPPK Paruh Waktu karena Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani oleh atasan langsung di unit kerja masing-masing.

Karena itu, ia meminta para pegawai tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawab selama menjalankan pekerjaan.

“Kita sudah ingatkan jauh-jauh hari kepada teman-teman yang paruh waktu untuk jangan lupa dengan kinerjanya masing-masing. Jangan sampai nanti catatan kinerjanya ini jelek,” tegasnya.

Jumlah PPPK Paruh Waktu Batang 2.791 Orang

BKPSDM Batang mencatat jumlah PPPK Paruh Waktu saat ini sebanyak 2.791 orang.

Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan jumlah yang sebelumnya diusulkan, yakni sekitar 2.800 orang.

Dwi menjelaskan, berkurangnya jumlah tersebut terjadi karena sejumlah pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun telah memasuki batas usia pensiun.

“Jumlah sekarang kan sudah berkurang karena ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, dan ada yang sudah memenuhi batas usia pensiun. Di tahun ini tiga kriteria itu ada semua,” jelasnya.

Di sisi lain, peluang PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Dwi mengatakan, Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka kemungkinan pengalihan status tersebut melalui evaluasi kinerja.

Namun, apabila pengangkatan dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah membutuhkan indikator tambahan untuk menentukan pegawai yang mendapat prioritas.

Ia mencontohkan, apabila ribuan pegawai memiliki hasil evaluasi kinerja yang baik, sementara kemampuan anggaran daerah hanya memungkinkan pengalihan status bagi sebagian pegawai, diperlukan dasar lain untuk menentukan prioritas.

“Kalau yang evaluasi kinerjanya baik ada 2.700 orang, sementara kemampuan anggaran daerah untuk mengalihkan status misalkan hanya 100 orang, kita harus punya kriteria lain. Apakah mempertimbangkan masa kerja pengabdian atau prioritas pegawai yang lebih senior. Kami berharap juklak-juknis nanti meng-cover hal itu,” terangnya.

Pemkab Batang hingga kini masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan tersebut.

Dwi mengatakan, pernyataan pejabat pemerintah pusat yang beredar melalui pemberitaan media belum dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.

“Kalau bentuknya masih statement, kami enggak punya dasar hukum untuk menindaklanjuti. Kita masih menunggu regulasi tertulis dari pusat, apakah nanti ada perhitungan anggaran dari pusat atau murni kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.