Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilanya Mencapai Lebih dari Rp 14 Miliar

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,17 Desember 2025-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton.

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar sebagian kecil dan sisanya diangkut belasan truk untuk diangkut ke TPA Tanjungrejo.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, rokok ilegal yang diangkut oleh belasan truk ke TPA Tanjungrejo nantinya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya, selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Total perkiraan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp Rp14.023.532.070. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9.230.526.523.

“Seluruh barang bukti telah berstatus BMMN (Barang yang Menjadi Milik Negara) dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” kata Lenni.

Sebanyak 9.539.462 batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, lanjut Lenni, terdiri atas  7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Sementara sisanya 2.351.480 batang lainnya merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Beberapa rokok ilegal tersebut kebanyakan dalam bentuk batangan. Ada juga yang sudah dikemas dalam berbagai merk. Misalnya rokok ilegal tersebut bermerk Angker, Bestie, Geboy, Flash, Stigma, Gico, S Mild, dan sejumlah merk lainnya.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025,” lanjut Lenni.

Lenni melanjutkan, modus praktik peredaran rokok ilegal dilakukan dengam berbagai cara. Mulai dari penjualan daring atau e-commerce, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan secara konvensional. Seluruh barang hasil penindakan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Kami terus mendorong masyarakat agar berani menolak, melapor, dan tidak membeli rokok ilegal. Sementara bagi pelaku usaha, seluruh proses perizinan cukai dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan gratis di Kantor Bea dan Cukai,” kata Lenni.

Dalam kesempatan ini hadir pula Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Khoirul Hadziq, menurutnya upaya pemberabtasan rokok ilegal terus pihaknya lakukan. Selain merugikan negara, katanya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merugikan industri rokok yang legal.

“Upaya penindakan ini juga dalam rangka memaksimalkan penerimaan negara,” kata Khoirul.

Kemudian Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang juga hadir dalam pemusnahan tersebut meminta kepada warga Kudus yang menemukan adanya praktik peredaran atau produksi rokok ilegal agar segera melaporkan pihak berwajib. Misaljya bisa lapor kangsung ke Bea Cukai Kudus, kepolisian, atau Kejaksaan.

“Kami juga meminta kepada setiap kepada desa dan camat untuk ikut serta dalam mengawasi adanya peredaran rokok ilegal,” kata Sam’ani.