Diawasi Kejari, Lima Badan Usaha Akhirnya Sepakati Cicil Iuran JKN

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,19 Desember 2025-Pengawasan dan pemeriksaan badan usaha dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang berkolaboraai dengan Kejaksaan Negeri Semarang.

Pegawasan dan pemeriksaan ini bertujuan demi tercapainya hak pekerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Dari 36 badan usaha yang dilakukan pengawasan, sebanyak 17 badan usaha usaha telah melunasi tunggakan dan lima badam usaha melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan yang telah disepakati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tandyo Sugondo menegaskan, komitmen Kejari dalam mendukung penegakan kepatuhan badan usaha.

“Kewenangan kami di antaranya melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh serta menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPJS Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Tandyo, Jumat (19/12/2025).

Dia memaparlan, Kejari terus mendorong kepatuhan badan usaha melalui tahapan somasi pertama hingga ketiga. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, langkah lanjutan akan ditempuh.

“Apabila somasi terakhir masih diabaikan, kami akan menindaklanjuti dengan kunjungan lapangan hingga gugatan perdata melalui litigasi di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menyampaikan, dari total 36 badan usaha yang telah diajukan SKK ke Kejari Semarang, 17 badan usaha telah melunasi tunggakan, sedangkan lima badan usaha melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan yang telah disepakati.

“Ini merupakan kabar positif dan menjadi bukti efektivitas kolaborasi kami dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha,” ungkap Sari.

Menurutnya, BPJS Kesehatan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejari Semarang dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara di ranah Program JKN.

Ke depan, pihaknya berharap dukungan Kejari terus berlanjut, mulai dari sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran, kunjungan langsung ke badan usaha yang tidak memenuhi panggilan, hingga dukungan teknis lainnya.

“Kolaborasi ini penting agar seluruh pekerja tetap terlindungi dalam Program JKN,” ucap Sari.