www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 13 Februari 2026-Bapenda Jateng meyakini aksi atau gerakan boikot membayar pajak kendaraan akan terhenti seusai mereka menikmati diskon lima persen.
Diskon yang dimaksud adalah relaksasi yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak, terutama pada pajak opsen kendaraan.
Relaksasi ini diberikan sebagai reaksi Pemprov Jateng atas keluhan dan kecaman warga atas tingginya opsen PKB saat membayar pajak.
Mereka lantas menyerukan untuk bersama-sama tidak membayar pajak kendaraannya. Kalau pun bayar, akan menunggu program pemutihan, penghapusan denda.
Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menyebut, kepatuhan warga Jawa Tengah untuk bayar pajak akan meningkat selepas ada program relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen.
Dia tidak khawatir atas boikot bayar pajak opsen yang viral di media sosial.
“Adanya diskon kepatuhan, akan meningkat. Masyarakat akan berpikir ulang.”
“Awalnya memboikot, nanti mau kembali bayar pajak,” kata Masrofi kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/2/2026).
Diskon pajak atau pemutihan yang Masrofi maksud adalah rencana relaksasi pajak sebesar 5 persen dari total pajak opsen 16,6 persen.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk Opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.
Masrofi berharap, adanya diskon tersebut bisa menggugah warga Jawa Tengah untuk kembali bayar pajak.
“Harapannya, diskon ini bikin warga bayar pajak meningkat,” terangnya.
Menurut Masrofi, pajak opsen sangat berguna bagi sumber pendapatan, terutama bagi kabupaten-kota di Jawa Tengah.
Sebab, pajak opsen itu nantinya akan mengalir langsung ke kas daerah.
“Dulu bagi hasil sama provinsi, sekarang langsung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten-kota,” ungkapnya.
Disamping itu, dia menyebut, nilai pajak opsen akan semakin turun tergantung dengan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Kalau motor NJKB turun, nilai pajak opsen juga turun,” terangnya.
Relaksasi 5 Persen
Disebutkan sebelumnya , Pemprov Jateng memutuskan untuk merelaksasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
Kebijakan relaksasi pajak ini diterapkan selepas gelombang protes masyarakat Jawa Tengah yang ramai di media sosial.
Namun diskon ini masih jauh dari program pemutihan pada Januari-Maret 2025 yang mencapai 13,94 persen.
Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Untuk Jawa Tengah, besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan 32 persen untuk opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.
Artinya, pajak opsen kendaraan di Jawa Tengah tidak mengalami kenaikan, masih tetap di angka 16,6 persen.
Namun pungutan tambahan tersebut dirasa masih berat oleh masyarakat.
“Berdasarkan situasi di masyarakat, Gubernur meminta kami untuk mengkaji opsen PKB.”
“Maka, kami akan relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen.”
“Untuk penerapannya secepatnya kami informasikan,” terang Sekda Jateng, Sumarno, Jumat (13/2/2026).
Sumarno mengakui, relaksasi ini diambil selepas ada keluhan dari masyarakat.
Pihaknya kurang mensosialisasikan kebijakan adanya pungutan tambahan opsen PKB dan BBNKB.
Kendati begitu, dia membantah ada kenaikan pajak opsen. Opsen tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hanya saja, lanjut dia, relaksasi opsen tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun kemarin.
“Relaksasi pajak 2025 sebesar 13,94 persen, tahun ini baru rencana 5 persen,” bebernya.
Dia menyebut, kebijakan bonus pajak atau pemutihan ini masih dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan sosial ekonomi.
Pihaknya juga bakal mengencangkan ikat pinggang pada APBD 2026 demi memberikan bonus ini.
“Tentu saja bahwa ini sudah tersusun di dalam APBD. Kami harus mengkaji dari sisi postur APBD terkait dengan keberlanjutan pembangunan di Jawa Tengah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi mengklaim, gejolak di masyarakat terhadap kenaikan pajak opsen karena tahun ini tidak ada diskon pemutihan pajak seperti tahun lalu.
Mengutip website resmi Bapenda Jateng, pada 2025, Pemprov Jateng memberikan diskon 13,94 persen bagi opsen PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.
“Tahun ini diskon belum dilakukan, seolah-olah naik, padahal naiknya sejak 2025.”
“Nah, karena aspirasi dari masyarakat, Gubernur hendak memberikan diskon 5 persen,” bebernya.
Diskon itu, lanjut Masrofi, bakal mempertimbangkan berbagai hal pertama soal kekuatan anggaran Pemprov Jateng hingga akhir 2026.
“Untuk tahun depan, kami juga masih melihat potensi dan kemampuan fiskal dari APBD Jateng,” terangnya.
Kumpulkan Rp3,96 Miliar
Bersumber dari data Bapenda Jateng, hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.
Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.
Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Sektor pajak BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.
Ada lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41 miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39 persen), Brebes Rp47 miliar (37 persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
Tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dampak dari pemutihan 2025, selama tiga bulan itu, Pemprov Jateng kehilangan potensi pajak kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar.
Boikot Bayar Pajak
Gelombang penolakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah menggaung di media sosial.
Gerakan ini muncul selepas warga menyadari terdapat pungutan pajak opsen PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Warga Mijen Semarang, Musta mengatakan, pembayaran pajak motor Vario tahun 2015 miliknya sudah dikenakan pajak opsen sejak 2025.
Namun dia tidak menyadari adanya pungutan pajak baru berupa opsen PKB.
Selepas dicek di lembaran STNK tertulis Opsen PKB mencapai Rp87.500.
“Selepas tahu ada pajak opsen, saya jadi enggan bayar pajak. Nanti saja bayarnya menunggu program pemutihan,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Dia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Terlebih dirinya merasa saat ini ekonomi sekarang sedang sulit, tapi pajak bagi rakyat justru diperberat.
“Ya tahu sendiri ekonomi saat ini seperti apa, susah,” ungkapnya.
Namun sebagian warga Semarang tetap bayar pajak meskipun ada pungutan pajak opsen.
Meski telah membayar, mereka mengeluhkan adanya kenaikan tersebut. Di antaranya Sinta warga Ngaliyan Semarang.
Dia saat membayar pajak opsen di Samsat Simpang Lima Semarang mengungkap, motor matik miliknya keluaran tahun 2014 harus membayar pajak tambahan mencapai Rp209.500 dari angka sebelumnya Rp189.000.
“Kalau kenaikan Rp20 ribu. Tapi pertanyaannya, kenaikan pajak ini untuk apa?” bebernya.
Dia menyebut, kenaikan pajak ini lebih terasa janggal.
Sebab, seharusnya pajak turun mengingat kondisi motor juga semakin rusak.
“Harusnya makin murah, bukan makin mahal,” terangnya.
Motor Tua Pajak Mahal
Sebagian warga Jawa Tengah mengeluhkan pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang masing-masing mencapai 16,6 persen dan 32 persen.
Menurut Bapenda Jateng, pajak opsen merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adanya pungutan pajak ini, warga merasa selalu menjadi sasaran pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
“Saya menilai, Pemprov Jateng memungut opsen pajak motor karena dana dari pusat ke daerah dipotong, lalu pemerintah daerah harus mencari kekurangan dana itu.”
“Tetapi mengapa kekurangan anggaran itu dibebankan kepada kami sebagai rakyat melalui pungutan opsen?” keluh warga Mrican, Semarang Selatan, Kota Semarang, Putranto (50).
Siang itu, Putranto membayarkan pajak motor Yamaha Mio tuanya di layanan Samsat Simpang Lima Semarang.
Dia menyebut, tahun ini harus membayar pajak lebih mahal yang tahun sebelumnya Rp135 ribu, menjadi Rp172 ribu.
“Ya lebih mahal, meskipun motor saya termasuk motor tahun lama,” jelasnya.
Selepas membayar pajak, dia mempertanyakan kepada pemerintah besaran pungutan pajak yang mencapai puluhan persen tersebut diputuskan melalui kajian atau sudah mengaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Seharusnya pakai kajian dan meminta pendapat dari masyarakat agar kami ini tidak terbebani,” terangnya.
Selain itu, dia juga menantang pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan non pajak.
Dia mengatakan, banyak sumber pendapatan non pajak yang bisa dieksplorasi pemerintah seperti pengembangan tempat wisata dan maupun unit usaha melalui badan usaha milik pemerintah.
“Sumber-sumber pendapatan non pajak itu banyak yang bisa digali. Jangan hanya bisanya menaikkan pajak,” katanya.
Warga Kudus, Ari Hildan (22) tidak tahu menahu soal pungutan pajak ini.
Namun diakuinya, dia harus membayar lebih mahal pajak motor matiknya tahun ini dibandingkan tahun kemarin.
“Saya tadi minta uang ke orangtua untuk bayar pajak motor, ternyata lebih mahal, ada tulisan opsen yang awalnya tahun kemarin Rp280 ribu sampai sekarang Rp292 ribu,” jelasnya.
Sebagai mahasiswa, dia resah atas pungutan pajak ini. Dia mewanti-wanti kepada pemerintah ketika pajak naik harus dibarengi dengan kenaikan fasilitas jalan, kesehatan, dan lainnya.
“Ya harapannya pejabat Pemprov Jateng amanah agar uang rakyat ini digunakan untuk sesuai kepentingan masyarakat,” bebernya.
Rakyat Akan Terbiasa
Diberitakan sebelumnya, Kabid PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB.
Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target Rp4,15 triliun.
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun.
Dia mengakui, sektor BBNKB mengalami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.
Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun.
Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen), Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun wilayahnya.”
“Kami contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada. Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak sebulan sekali,” katanya, Rabu (7/1/2026).
Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak, tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.
Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, serta DKI Jakarta.
Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.
“Pemprov Jateng mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”
“Kami meyakini selepas 2026, masyarakat sudah terbiasa dengan pola ini,” bebernya.
Meski demikian, Danang tidak memungkiri pungutan opsen pajak ini ketika ditanyakan ke masyarakat bakal keberatan.
Namun dia mengklaim, uang itu akan kembali lagi ke masyarakat melalui berbagai program di antaranya pelayanan kesehatan.
Untuk itu, pihaknya bakal menetapkan opsen ini pada 2026 dengan besaran yang masih sama dengan 2025.
Disamping itu, tidak akan ada penerapan pemutihan atau pengampunan pajak bagi para penunggak pajak di 2026.
”Pada tahun kemarin pada saat kami melakukan diskon bulan 1 sampai bulan 3 (2025), kami kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar. Kalau bablas sampai setahun bisa hilang Rp1 triliun.” bebernya.
Sasaran Empuk Pajak
Terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Undip Semarang, Teguh Yuwono mengatakan, pajak kendaraan bermotor menjadi sasaran empuk untuk dikenakan tarif pajak karena hampir semua orang di Jawa Tengah memiliki kendaraan.
Dalam penetapan pajak juga ada unsur paksaan yakni ketika tidak dibayar, tidak bisa memperoleh izin melalui dokumen atau surat.
Dia memandang, kenaikan pajak mencapai 16 persen untuk PKB dan 32,2 persen untuk BBNKB merupakan angka yang tidak terlalu disadari masyarakat.
Namun ketika kenaikan pajak mencapai 50 persen atau bahkan 100 persen bisa memercik kemarahan publik.
“Pemerintah juga harus konsekuen, ketika masyarakat membayar pajak harus dikembalikan ke rakyat dengan membangun jalan dan transportasi umum, itu misal tidak dikorupsi,” jelasnya.
Terkait Pemprov Jateng yang sudah enggan melakukan program pemutihan pajak, Teguh menyarankan, program itu tetap diberikan kepada masyarakat, tetapi bisa dilakukan secara berkala melalui momentum kegiatan seperti peringatan kemerdekaan.
“Saya tahu program semacam ini kadangkala membuat orang malas bayar pajak karena menunggu pemutihan, tapi ingat, ada orang mau bayar pajak tapi tidak punya uang karena tekanan ekonomi,” tambahnya.
