www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,25 Juni 2026-Hanya demi keuntungan Rp20 ribu per bungkus, pemuda di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal bernama Khairul Afiq (22) dan Ahmad Najib Zulkarnaen (25), rela mempertaruhkan masa depannya.
Keduanya telah menjual tembakau sinte ke sejumlah konsumen di Kabupaten Kendal. Barang haram itu juga kerap dikonsumsi secara pribadi.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dodi Wahyu Kurniawan mengatakan, keduanya telah lama menjalankan aktivitas bisnis haram tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Pesarean RT 06 RW 02 Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal pada Rabu (10/6/2026) pukul 20.45.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengkonsumsi barang haram itu dan hendak diedarkan.
Polisi juga menemukan satu isolasi warna putih, satu botol Diptyque berisi sisa cairan sintetis, satu Tote bag warna kuning berisi klip plastik, serta satu bungkus tembakau mole Semporna.
“Sebelumnya, sudah ada laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata benar. Pelaku kami tangkap di rumahnya,” katanya, Kamis (25/6/2026).
AKP Dodi menambahkan, pelaku menjalankan bisnis haram itu meski meraup keuntungan hanya Rp20 ribu per bungkus.
Keduanya bisa menjual empat paket tembakau sinte dalam sehari.
Paket tembakau sinte dengan berat 1,3 gram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan berat 2,5 gram Rp200 ribu.
“Sehari bisa laku empat paket, dijual ke berbagai wilayah di Kendal,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Dodi mengungkapkan kedua pelaku menjual tembakau sinte secara online menggunakan akun Instagram “akagamipedia” dengan sistem transaksi kirim alamat.
Saat ditangkap, polisi mendapati paketan narkotika golongan I jenis tembakau sinte telah dipasang alamat penerima sebanyak 20 paket.
Tetapi dari 20 paket itu, terdapat satu paket yang telah diambil, sementara satu paket yang lain hilang.
AKP Dodi menerangkan, pelaku dalam aksinya membeli cairan sinte dari Istagram dengan nama akun “Grocery store” sebanyak 15 mili dengan harga cukup fantastis, yakni Rp2 juta.
Setelah itu, pelaku menyemprotkan cairan itu ke tembakau biasa yang telah disiapkan.
“Jadi pelaku ini membeli cairan sinte juga secara online. Tembakau biasa disemprot menggunakan cairan sintetis. Setelah kering baru dibuat paketan,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Kendal, menghadapi jerat hukum yang hukumannya jauh lebih mahal dari keuntungan Rp20 ribu itu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Juncto Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Ancaman hukumannya ialah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
