Pemkab Banyumas Ancam Segel PT IKN karena Nekat Bangun Pabrik di Zona Hijau Pertanian

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,4 Agustus 2026-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberikan tenggat waktu hingga 22 Agustus 2026 kepada PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.

Apabila peringatan tersebut diabaikan, perusahaan terancam dihentikan operasionalnya secara paksa hingga dilakukan penyegelan.

Langkah tegas tersebut diambil setelah PT IKN diketahui menjalankan kegiatan usaha di atas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tanpa mengantongi izin yang sesuai.

Pelanggaran itu terungkap dari hasil pengawasan lapangan Tim Pengawasan Penanaman Modal Sektor Perindustrian yang dilakukan pada Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemudian menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada perusahaan karena dinilai melanggar persyaratan dasar perizinan berusaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan langkah penindakan tersebut.

Menurutnya, PT IKN terbukti memanfaatkan lahan di luar izin yang dimiliki.

“Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha.

Tindakan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pelaku usaha yang melanggar Persyaratan Dasar wajib dikenakan sanksi administratif,” kata Roni, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan, PT IKN menguasai lahan sekitar 40.000 meter persegi.

Sementara itu, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 09022610313302046 yang dimiliki perusahaan hanya mengizinkan pemanfaatan lahan seluas 24.485 meter persegi.

Artinya, terdapat kelebihan pemanfaatan lahan lebih dari 15.000 meter persegi yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau zona hijau pertanian.

Diketahui, pabrik PT IKN telah berdiri sejak 2024 dan mulai beroperasi penuh pada Desember 2024.

Namun dalam perjalanannya, aktivitas perusahaan diketahui meluas hingga memasuki area yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemkab Banyumas sebenarnya telah berupaya memfasilitasi perusahaan sejak Maret 2026.

Pemerintah mengarahkan PT IKN  memindahkan kawasan operasionalnya ke Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang.

Namun karena respons perusahaan dinilai lambat, DPMPTSP akhirnya menerbitkan surat bernomor 500.16.6/586/VII/2026 pada 23 Juli 2026.

Melalui surat tersebut, PT IKN diminta menghentikan seluruh kegiatan operasional paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan atau tepatnya 22 Agustus 2026.

Pemkab Banyumas juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tetap mengabaikan peringatan tersebut.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut PT Inovasi Kota Nusantara tidak menindaklanjuti, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha tersebut secara paksa,” demikian bunyi keterangan resmi dalam surat peringatan tersebut.

Penegakan aturan terhadap PT IKN juga melibatkan sejumlah instansi.

Tembusan surat penghentian operasional telah disampaikan kepada Bupati Banyumas, Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran Muspika Rawalo, hingga Pemerintah Desa Losari sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap pelaksanaan sanksi administratif tersebut.