Pemkot: Baru Satu KKMP di Kota Semarang Terima Truk Operasional

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,30 Juni 2026-Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebut hingga saat ini baru ada satu Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang telah menerima kendaraan operasional berupa truk.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Semarang, Margarita Mita Dewi, mengatakan koperasi yang telah menerima kendaraan operasional tersebut adalah KKMP Sampangan.

Menurutnya, penyerahan baru dilakukan di lokasi tersebut karena pembangunan gerainya telah rampung, sedangkan gerai KKMP lainnya masih dalam proses pembangunan.

“Ya, baru KKMP Sampangan karena kan pembangunan gerainya baru satu,” jelas Mita, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan operasional tidak dilakukan sebelum pembangunan gerai selesai.

Menurutnya, seluruh bantuan sarana dan prasarana dari program nasional itu akan diserahkan bersamaan setelah gerai siap digunakan.

“Kalau sudah selesai semuanya kalau gerainya sudah dibangunkan semuanya, baru nanti serah terima sarprasnya. Sarprasnya ada rak display, kemudian ada motor Tossa. Kemudian yang truk itu toh, Truk Hino itu satu,” terangnya.

Mita mengatakan, saat ini pembangunan gerai masih berlangsung di tiga lokasi yang masuk tahap kedua, yakni KKMP Tugurejo, KKMP Lamper Tengah, dan KKMP Wonolopo. Ketiga lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan sehingga pembangunan dapat dilanjutkan.

“KKMP Tugurejo, KKMP Lamper Tengah, dan KKMP Wonolopo itu yang tahap kedua pembangunan,” tuturnya.

Menurutnya, kesiapan lahan menjadi salah satu syarat utama dalam pembangunan gerai KKMP. Ia menyebut, lahan yang digunakan harus telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan teknis.

“Intinya yang sudah di verval oleh Kodim itu yang sudah memenuhi persyaratan dari sisi luas lahannya. Kemudian letak lahannya juga kan harus diperhitungkan. Apakah posisi itu ada kemiringan atau harus ngeruk itu enggak boleh, enggak bisa,” jelasnya.

Selain itu, lahan juga harus berupa lahan kosong, memiliki luas minimal 600 meter persegi, serta tidak berada di kawasan penghijauan maupun terdapat bangunan yang harus dibongkar.

“Persyaratannya harus luasnya adalah minimal kan 600 (m2). Kemudian lahan kosong, kemudian tidak berada pada kawasan lahan yang itu penghijauan,” katanya.

Ia menambahkan, masing-masing kecamatan hanya diwakili satu KKMP dalam pembangunan gerai tersebut. Untuk tiga lokasi yang kini memasuki tahap kedua, seluruh persyaratan lahan telah dinyatakan siap.

“Sudah, sudah siap,” imbuhnya.