www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,14 September 2026-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo mulai menyiapkan tahapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah berakhirnya masa jabatan One Andang Wardoyo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, mengatakan proses pergantian Sekda telah melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, seorang Sekda dapat menjabat selama lima tahun dan kemudian dilakukan evaluasi.
Apabila hasil evaluasi memenuhi ketentuan, masa jabatan dapat diperpanjang maksimal dua tahun.
“Evaluasi sudah dilakukan sebenarnya sudah dua tahun yang lalu dan direkomendasikan bisa diperpanjang waktu itu,” kata Iwan menceritakan, Senin (14/9/2026).
Proses evaluasi tersebut dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang melibatkan sejumlah pihak dari luar Pemkab Wonosobo.
Pansel tersebut di antaranya berasal dari unsur Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Sekda Provinsi Jawa Tengah, Asesor Utama Provinsi Jawa Tengah, serta Asisten I Sekda Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Iwan, hasil evaluasi sebelumnya merekomendasikan masa jabatan One Andang dapat diperpanjang selama maksimal dua tahun.
“Dan ini terhitung memang dua tahun pas dan dievaluasi, tapi sebelum itu juga ada proses uji kompetensi juga,” ujarnya.
Iwan menyebut pergantian One Andang tidak semata-mata berkaitan dengan evaluasi kinerja, tetapi juga menjadi bagian dari regenerasi dan pengaderan dalam birokrasi.
Ia menilai One Andang tetap memiliki peran penting bagi Pemkab Wonosobo meski tidak lagi menjabat sebagai Sekda.
“Kalau Pak One Andang Wardoyo tadi sudah banyak disampaikan, beliau adalah seorang mentor bagi birokrasi Kabupaten Wonosobo.
Sebenarnya pertimbangan yang cukup berat, tetapi juga bagian dari satu roda organisasi harus ada regenerasi, pengaderan, dan lain sebagainya.
Di manapun tempat tentu dia tetap akan menjadi mentor yang baik,” jelasnya.
Untuk sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Wonosobo, Mohamad Kristijadi, dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Iwan menjelaskan, posisi Plh nantinya akan menjadi bagian dari proses menuju pengisian Penjabat (Pj) Sekda.
“Kalau untuk Sekda itu di ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, beliau Plh. Nanti Plh-lah yang mengantarkan ke Pj,” jelasnya.
Menurut Iwan, Plh memiliki kewenangan yang terbatas sehingga diperlukan proses selanjutnya untuk menetapkan Pj Sekda.
“Nanti setelah Plh ini segera terproses menjadi dan terisikan penjabat Sekda. Setelah penjabat Sekda nanti ada proses pengisian Sekda,” katanya.
Pemkab Wonosobo kini berupaya mempercepat proses tersebut agar tidak terjadi kekosongan terlalu lama pada jabatan strategis tersebut.
Iwan menargetkan proses dari Plh menuju Pj Sekda dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu hingga dua pekan.
“Mudah-mudahan secepatnya, satu minggu, maksimal dua minggu,” ujarnya.
Setelah Pj Sekda ditetapkan, Pemkab Wonosobo akan melanjutkan proses pengisian Sekda definitif.
Iwan mengatakan, tahapan tersebut baru dapat dimulai setelah adanya rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mulainya setelah nanti ada rekomendasi dari BKN, kan kita mengajukan. Makanya kita harus mengejar cepat untuk Plh ini supaya nanti proses penjabat yang nanti akan ada persetujuan,” ungkapnya.
Ia memperkirakan proses pengisian Sekda definitif dapat dimulai sekitar pertengahan September apabila persetujuan telah diterbitkan.
Dengan sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai pendaftaran, seleksi administrasi hingga uji kompetensi, proses tersebut diperkirakan dapat rampung pada akhir Oktober atau awal November.
“Kalau di-open persetujuannya sudah ada untuk pengisian itu sekitar pertengahan September. Estimasinya awal November atau akhir Oktober,” katanya.
Iwan menegaskan proses pengisian Sekda nantinya dilakukan secara terbuka. Tidak hanya ASN dari lingkungan Pemkab Wonosobo yang dapat mengikuti proses tersebut.
Informasi mengenai kekosongan jabatan Sekda akan diumumkan secara terbuka sehingga ASN yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mendaftarkan diri.
“Harus disampaikan terbuka, bahkan disampaikannya tidak hanya di Wonosobo. Tapi disampaikan bahwasannya ada kekosongan jabatan Sekretaris Daerah.
Siapa pun yang secara ketentuan administrasi memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar,” jelasnya.
Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi yang ditunjuk sesuai ketentuan.
“Ya nanti pansel yang menentukan,” pungkas Iwan
