www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,8 September 2026-Jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal yang masuk radar terkait judi online (judol) bertambah signifikan.
Data yang semula mencatat sekira 4.000 penerima, kini melonjak menjadi 6.242 orang.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Sosial Dinsos Kabupaten Kendal, Ria Listianasari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengecekan secara berkala.
Menurutnya, data tersebut belum bisa diartikan bahwa 6.242 penerima bansos itu merupakan pelaku utama judi online.
Perempuan yang akrab disapa Ana menambahkan, saat ini pengecekan dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditugaskan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Data dari PPATK masih harus melalui proses verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan oleh PKH untuk memastikan kondisi sebenarnya,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Ana menerangkan, masuknya ribuan penerima bansos ke dalam daftar pengecekan menjadi perhatian. Karena jumlahnya meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Ana menyebut, pada tahun lalu penerima bansos yang masuk dalam data terkait indikasi transaksi judol hanya sekira 300 orang.
“Jadi kami pemerintah daerah harus melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum menentukan nasib bantuan masing-masing penerima,” terangnya.
Hingga kini, Dinsos Kabupaten Kendal telah mendapatkan aduan dari 32 penerima bansos yang melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa.
Mereka mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online sebagaimana indikasi dalam data tersebut.
“Keberatan mereka akan kami sampaikan ke Kementerian Sosial,” kata Ana.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menilai, data tersebut perlu dicermati sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu juga heran dengan jumlah penerima bansos yang masuk dalam data pengecekan.
Namun dia menyebut terdapat kemungkinan transaksi yang terdeteksi tidak dilakukan langsung oleh penerima bansos.
“Mungkin ada yang tidak sengaja, anak atau cucunya bermain game online yang berbayar, sehingga dimasukkan kategori judi online,” kata Bupati Tika.
Karena itu, menurutnya, ground checking diperlukan untuk memastikan apakah penerima bansos benar-benar terlibat judi online atau namanya masuk dalam data karena faktor lain.
Meski demikian, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila hasil verifikasi membuktikan bantuan sosial digunakan untuk aktivitas judi online.
“Yang ketahuan digunakan untuk judol, harus dicoret,” tegasnya.
Bupati Tika menegaskan bansos diberikan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, bantuan tersebut diharapkan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk aktivitas judi online.
“Verifikasi lapangan menjadi penentu sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut,” tandasnya.
