www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,11 Juli 2026-Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Aiptu Nuridin, anggota Polres Tegal Kota, memasuki tahap pemeriksaan saksi di Polda Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), majelis etik mendalami dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni dugaan hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, perkara pidana terkait dugaan penganiayaan masih ditangani secara terpisah oleh Bareskrim Polri.
Suasana sidang yang berlangsung di Aula Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, lantai dua Bidpropam Polda Jawa Tengah, berlangsung serius.
Persidangan dipimpin Ketua Komisi Sidang AKBP Edi dari Bidkum Polda Jawa Tengah dengan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai unsur.
Selain personel kepolisian dan atasan langsung terduga pelanggar, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga memanggil kepala desa hingga warga yang tinggal di sekitar rumah Aiptu Nuridin.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis menentukan putusan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sidang etik kali ini berfokus pada dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aiptu Nuridin.
“Sidang pagi ini dipimpin Ketua Komisi Sidang AKBP Edi dari Bidkum Polda Jawa Tengah.
Saksi-saksi sudah dihadirkan, mulai dari saksi humas untuk monitoring media sosial, Kapolsek, kepala desa, sampai tetangga sekitar rumah.
Diharapkan hari ini ketua komisi bisa segera memutuskan perkara tersebut,” kata Kombes Artanto di sela persidangan.
Dalam persidangan, majelis meminta keterangan sejumlah saksi warga yang bertetangga dengan Aiptu Nuridin.
Salah seorang saksi mengaku tidak pernah melihat adanya perempuan lain yang keluar masuk rumah anggota polisi tersebut.
Saksi juga menyampaikan bahwa dirinya hanya beberapa kali diminta membantu menyalakan maupun mematikan lampu rumah saat pemiliknya sedang tidak berada di tempat.
Majelis turut mengonfirmasi kepada saksi mengenai dugaan perselingkuhan serta peristiwa ledakan yang disebut terjadi pada September 2025.
Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut.
Menurut Kombes Artanto, selama mengikuti jalannya sidang, Aiptu Nuridin bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan majelis.
“Sejauh yang saya monitor, yang bersangkutan kooperatif memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan ketua sidang,” kata dia.
Selain dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah, majelis juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari materi pemeriksaan.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu materi pemeriksaan hakim dan tentunya menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara,” imbuh dia.
Dalam persidangan tersebut, korban perempuan maupun istri sah Aiptu Nuridin tidak hadir secara langsung.
Meski demikian, keduanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga berita acara pemeriksaan akan dibacakan dalam sidang. Korban diketahui masih menjalani perawatan medis.
Kombes Artanto menegaskan bahwa sidang etik yang digelar Bidpropam hanya membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sementara proses pidana atas dugaan penganiayaan masih berjalan di Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
“Status perkara penganiayaannya masih ditangani Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah.
Hari ini fokus kami adalah pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik,” jelas dia.
Saat ini Aiptu Nuridin juga masih menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Hasil sidang nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan, mulai dari hukuman administratif hingga sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Semua menjadi pertimbangan hakim berdasarkan keterangan saksi dan perbuatan yang dilakukan terduga pelanggar.
Ancaman sanksi terberatnya adalah PTDH atau pemecatan dari kedinasan,” tegasnya.
Kasus yang sedang diproses ini merupakan catatan etik ketiga bagi Aiptu Nuridin.
Sebelumnya, ia pernah menjalani sidang disiplin terkait pelanggaran minuman keras pada 2010 serta sidang kode etik karena hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Kilas Kasus
Kasus ini mencuat setelah MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 911.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan sejak 2023.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan penyiraman cairan yang diduga air keras pada September 2025 di Kalipucang, Kabupaten Brebes, yang disebut menyebabkan luka bakar serius pada sekitar 47 persen tubuh korban.
Korban juga menyampaikan dugaan dipaksa mengonsumsi dan meracik sabu serta dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang dengan ancaman senjata api.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
