www.SeputarUsaha.com.ǁJawa Tengah,30 Oktober 2025-Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam satu hari kemarin, Rabu (29/10/2025), tim Damkar berhasil mengevakuasi dua ekor ular di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tahunan.
Kejadian pertama terjadi di Desa Ngabul RT 01 RW 01, sekiranya pukul 11.00 WIB.
Seekor ular sanca berukuran cukup besar ditemukan warga di sekitar pemukiman.
Laporan disampaikan oleh Syamsul Arif, warga setempat, yang langsung menghubungi petugas Damkar Jepara.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kabid Damkar Jepara, Albertus Kurniawan, segera bergerak dari markas sekitar pukul 11.09 WIB dan tiba di lokasi sembilan menit kemudian.
Ular berhasil dievakuasi dengan menggunakan alat penjepit khusus (japit) dalam waktu singkat dan tanpa menimbulkan kepanikan di lingkungan warga.
Masih di hari yang sama, sekitar sore harinya, petugas kembali menerima laporan serupa.
Kali ini, seekor ular koros muncul di area pemukiman warga Dukuh Nganjir, RT 21 RW 04, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan.
Pelapor bernama Sunoto melaporkan temuan tersebut sekitar pukul 16.53 WIB.
Tim Damkar langsung berangkat dua menit kemudian dan tiba di lokasi pukul 17.15 WIB.
Dengan metode evakuasi serupa, ular berhasil diamankan dalam kondisi hidup.
Kabid Damkar Jepara, Albertus Kurniawan, menyampaikan bahwa kedua evakuasi berjalan lancar dan menjadi bukti komitmen petugas dalam melayani masyarakat selama 24 jam penuh.
“Setiap laporan dari masyarakat langsung kami respons cepat. Tidak hanya kebakaran, tapi juga penanganan hewan liar yang berpotensi mengancam keselamatan warga,” kata Albertus kepada Tribunjateng, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan ular di area pemukiman kerap terjadi terutama saat musim pancaroba, ketika habitat alami terganggu.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hewan berbahaya.
“Jangan panik dan jangan mencoba menangkap sendiri. Laporkan ke Damkar, kami siap membantu kapan pun,” tegasnya.
Satpol PP dan Damkar Jepara memastikan, layanan evakuasi seperti ini tersedia selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan publik yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan warga.

 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
				
			 
				
			 
				
			 
				
			