Mulai 1 Juni 2026, Parkir di Kota Pekalongan Beralih ke Pembayaran QRIS

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,13 Mei 2026-Pemkot Pekalongan memulai uji coba sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik.

Jika proses sosialisasi dan pengujian berjalan lancar, seluruh pembayaran parkir di lokasi percontohan akan mulai diberlakukan secara penuh menggunakan QRIS pada 1 Juni 2026.

Peluncuran program tersebut dilakukan di Aula Kantor Dishub Kota Pekalongan pada Rabu (13/5/2026), dengan melibatkan jajaran Pemkot Pekalongan, perwakilan Bank Jateng, para juru parkir, serta media.

Pada tahap awal, penerapan pembayaran digital difokuskan di dua titik strategis yakni kawasan Alun-alun Kota Pekalongan dan Lapangan Mataram.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo mengatakan, sistem pembayaran parkir berbasis QRIS menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus efisiensi dalam pengelolaan retribusi daerah.

Menurutnya, masyarakat akan lebih dimudahkan karena tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai atau menunggu uang kembalian saat membayar parkir.

“Seluruh transaksi dapat, dilakukan hanya dengan memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran digital di telepon genggam.”

“Pembayaran ini dimaksudkan untuk akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.”

“Selain itu juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi menggunakan uang fisik,” ujar Sugiyo.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menjelaskan, 27 juru parkir akan dilibatkan dalam tahap awal uji coba.

Seluruh petugas telah didata, dan masing-masing dibekali rekening Bank Jateng beserta QRIS pribadi untuk menerima pembayaran langsung dari pengguna jasa parkir.

“Untuk tahap awal, kami fokuskan di kawasan Alun-alun dan Lapangan Mataram. Ada 27 juru parkir yang siap menjalankan sistem ini,” jelasnya.

Restu menambahkan, masyarakat nantinya cukup memindai barcode QRIS milik juru parkir menggunakan aplikasi pembayaran seperti mobile banking, DANAOVO, maupun ShopeePay.

Dana yang dibayarkan, akan langsung masuk ke rekening juru parkir secara otomatis.

Saat ini, kata dia, sistem masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba lapangan untuk memastikan kesiapan teknis maupun adaptasi para juru parkir.

Masa transisi ini diperkirakan berlangsung selama dua pekan sebelum diterapkan penuh mulai awal Juni 2026.

“Selambat-lambatnya 1 Juni 2026 sudah diberlakukan. Saat ini, kami masih menguji kesiapan sistem sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para petugas parkir,” katanya.

Jika implementasi di dua lokasi awal berjalan sukses, Pemkot Pekalongan berencana memperluas penerapan pembayaran parkir digital ke berbagai kantong parkir lainnya di seluruh wilayah kota.

“Melalui digitalisasi pembayaran parkir ini, Pemkot Pekalongan berharap pengelolaan retribusi menjadi lebih transparan dan optimal, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir,” tambahnya.

Sementara itu, para juru parkir menyambut positif kebijakan tersebut.

Salah satunya Faizin, juru parkir di kawasan Alun-alun yang menilai sistem QRIS akan mempermudah transaksi sekaligus membantu masyarakat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

“Bagus, membantu warga dan konsumen. Tidak perlu repot lagi dengan uang tunai atau uang kembalian. Ya, sudah mengikuti zaman,” tuturnya.