Siapkan Relokasi Makam Terdampak Tol Jogja-Bawen, Pemkab Semarang Cari Lahan Pengganti Terdekat

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,22 September 2026-Pemerintah Kabupaten Semarang menyebut rencana relokasi sejumlah makam yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih dalam tahap inventarisasi.

Sebab, jumlah jenazah yang harus dipindahkan diperkirakan mencapai ribuan di empat lokasi pemakaman.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian yakni di Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa.

Di wilayah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 2.300-an jenazah yang nantinya harus dipindahkan.

“Masalah utama pemindahan makam. Makam yang terdampak itu di Makam Dangkel, Ngampin, Ambarawa. Jumlahnya sangat besar, perkiraannya 2.300-an jenazah,” beber Zainal, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, Pemkab saat ini belum menentukan lokasi maupun teknis pemindahan makam tersebut.

Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran, termasuk nilai lahan pengganti dan biaya operasional pemindahan jenazah.

“Kami masih menunggu berapa nilai tanahnya untuk dibelikan tanah pengganti, berapa nilai operasional pemindahan jenazahnya. Jadi, masyarakat dengan kami menginvetnarisasi semua jenazah,” terangnya.

Selain makam di Ngampin, terdapat makam di Kecamatan Jambu yang digunakan untuk pemakaman warga Desa Kuwarasan.

“Jadi ada empat, termasuk di Jambu. Jambu itu yang makamnya orang Kuwarasan. Itu kami pindahkan, kami rembug,” katanya.

Zaenal menambahkan, Pemkab sejauh ini masih mencari lahan pengganti yang lokasinya tidak terlalu jauh dari makam lama.

Hal itu untuk memudahkan proses pemindahan jenazah.

“Belum menemukan lahan. Perkiraan kami ya yang deket situ supaya tidak jauh pemindahan lahannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, secara keseluruhan, Zainal menyebut, kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan tol di wilayah Kabupaten Semarang mencapai sekitar 2.993 bidang dengan luas 247,1 hektare.

Hingga saat ini, realisasi pengadaan tanah disebut baru mencapai sekitar 58,32 hektare, sementara sekitar 1.250 bidang dengan luas 1.286.187 meter persegi masih belum terealisasi.

Untuk lahan milik masyarakat, menurutnya, sebagian besar sudah masuk tahap pemberkasan dan pengajuan pembayaran melalui lembaga keuangan negara.

“Kendala secara umum di bidang masyarakat terkait waris banyak sekali. Sertifikat pembelian di bawah tangan, membeli tapi tidak dibalik nama. Kemudian, milik bersama, pembagian di keluarga belum cocok. Masalah-masalah tidak terlalu besar,” ujarnya.

Diakuinya, proses pembayaran sempat terhenti sekitar dua hingga tiga bulan pada awal tahun karena masa berlaku penetapan lokasi (penlok) berakhir sehingga perlu diperpanjang.

“Kami berharap satu tahun ini selesai semua. Untuk seksi 5 mungkin selesai di pertengahan 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang terus mengupayakan agar proses pembebasan lahan, baik milik pemerintah maupun masyarakat, dapat segera diselesaikan.

“Kami Pemda bersama BPN Kabupaten Semarang akan berupaya agar pembebasan tanah, baik Pemda dan masyarakat, cepat selesai. Tahap satu sudah selesai. Nanti tahap kedua kami tunggu progresnya,” kata Ngesti.