www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,3 Oktober 2026-Perjalanan hukum Bripka E, anggota Polres Wonogiri yang tersandung perkara dugaan asusila, memasuki tahapan baru.
Setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan internal melalui sidang etik Polri, Bripka E kini harus menghadapi persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Sidang perdana digelar pada Kamis (1/10/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan tersebut menjadi awal proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Daud Waluyo Pohan, mengatakan persidangan perdana berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga tidak menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan,” ujar Daud, Jumat (2/10/2026).
Tiga Dakwaan Menjerat Bripka E
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tiga dakwaan dengan ketentuan pidana yang berbeda.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dakwaan tersebut, Bripka E menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 14 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dakwaan kedua, ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan ketiga, ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Tidak adanya eksepsi dari terdakwa membuat persidangan akan langsung berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan setelah sidang perdana.
“Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan lagi. Agendanya pemeriksaan saksi, karena tidak mengajukan eksepsi,” kata Daud.
Tahap pemeriksaan saksi nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi akan diperiksa dalam persidangan bersama alat bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut.
Kasus yang menjerat Bripka E sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial N.
Saat kejadian, N disebut masih berusia 19 tahun. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum oleh Polres Wonogiri.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena korban disebut merupakan anak dari rekan Bripka E yang juga bekerja sebagai anggota kepolisian.
Perkara tersebut kemudian tidak hanya berlanjut melalui mekanisme peradilan umum. Bripka E juga harus menjalani proses pemeriksaan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sebelum menghadapi persidangan pidana di PN Wonogiri, Bripka E telah menjalani sidang etik.
Sidang KKEP tersebut digelar pada Jumat (21/8/2026). Dalam putusan etik yang disebutkan dalam perkara ini, Bripka E dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik internal Polri dan berjalan terpisah dari proses pidana di pengadilan negeri.
Kini, proses hukum Bripka E memasuki tahapan pemeriksaan di peradilan umum.
Setelah pembacaan dakwaan dan tidak adanya eksepsi, persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi.
