www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,26 September 2026-Sekitar 300 pondok pesantren di Jawa Tengah masih terkendala penerbitan izin operasional (Ijop).
Ratusan ponpes tersebut terganjal pemenuhan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen tersebut merupakan syarat baru yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai langkah memitigasi risiko insiden bangunan roboh atau kebakaran di lingkungan pesantren.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji , mengatakan, sekitar 300an pondok pesantren masih berusaha mengantongi Ijop agar legalitas lembaga pendidikan agama tersebut diakui negara.
Namun, dalam pengurusan ijop, pengurus ponpes kesulitan memenuhi dokumen PBG dan SLF.
“Ini kan regulasi baru dari pusat selepas adanya insiden bangunan ambruk di Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo (67 santri meninggal) akhir 2025 lalu, jadi aturan ini tujuannya agar kontruksi bangunan ponpes lebih aman sehingga orangtua tidak was-was saat memondokan putra-putrinya,” ujar Fatkhuronji, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Fatkhuronji, pengurus ponpes kesulitan mengurus dokumen tersebut karena biaya pengurusan yang cukup mahal. Informasi tersebut diperolehnya dari cerita sejumlah ponpes.
“Cerita-cerita di lapangan itu katanya mahal, hitungannya per meter, kalau misalkan luasan tanah yang mau dibangun 2.000 meter tinggal dikalikan,” ungkapnya yang enggan menjelaskan detail biaya yang harus dikeluarkan ponpes.
Mengenai penerbitan syarat dokumen itu, Fatkhuronji mengungkap, persyaratan itu merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selepas PUPR menerbitkan izin dokumen tersebut, barulah kemenag tingkat kabupaten/kota bakal melakukan verifikasi.
“Kami juga ikut melakukan verifikasi, sesudah itu baru dari Kemenag pusat, mereka juga turun ke lapangan, ya memang (verifikasi) berlapis,” tuturnya.
Jumlah Ponpes di Jateng Terus Menyusut
Merujuk data Kemenag Jateng, jumlah ponpes di Jateng mencapai 5.325 ponpes dari jumlah sebelumnya yang mencapai 5.451 ponpes. Ada sekitar 126 ponpes ditutup karena kekurangan santri, kyai meninggal, maupun penyebab lainnya.
Dari jumlah ponpes yang terus menyusut, Fatkhuronji mendorong ponpes di Jateng yang belum mengantongi Ijop agar segera mengurus izin tersebut.
Ia menilai, ponpes yang menunda-nunda mengurus maka bisa saja bakal menghadapi persyaratan lebih sulit di masa mendatang.
“Kalau tidak mau ngurus sekarang syarat nantinya bisa lebih berat lagi jadi jangan lelah karena mengurus ini butuh tenaga, pikiran, dan biaya, harus sabar serta telaten,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya juga bakal membantu ponpes yang berusaha mengurus Ijop melalui bantuan kelengkapan administrasi.
“Kami bantu secara administrasi, jika lengkap, kami segera rekomendasi ke Kemenag pusat agar segera diverifikasi lalu diberikan izin,” tambahnya.
