www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,28 September 2026-Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil sikap tegas atas rentetan kasus keracunan MBG yang terjadi akhir-akhir ini.
Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Jepara diterjunkan melakukan inspeksi mendadak ke 186 SPPG yang sudah beroperasi di Kota Ukir.
Tim Satgas Kabupaten hingga Kecamatan diterjunkan. Mereka ditugaskan memotret dan mencatat semua hal yang ada di dalam SPPG, baik yang sudah sesuai SOP maupun yang belum sesuai standar aturan dari BGN.
Sidak dilaksanakan sejak 14 – 26 September, menyasar semua SPPG yang ada di Jepara tanpa terkecuali.
Kebijakan ini diinstruksikan langsung Bupati Jepara, Witiarso Utomo sebagai langkah tegas Pemkab Jepara dalam meminimalisir terjadinya kasus keracunana MBG berulang.
Pengecekan menyasar semua hal yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk SPPG.
Mulai dari cara kerja petugas SPPG, ritme kerja kepala SPPG dan ahli gizi, sarana dan prasarana penunjang, cara mentreatmen bahan baku, mengidentifikasi bahan baku, cara memasak, hingga pemorsian dan distribusi makanan.
Selain itu, petugas juga mengecek seperti apa kondisi kebersihan di lokasi SPPG, cara membersihkan ompreng makanan, juga bagaimana sarpras IPAL atau sanitasi yang ada di SPPG.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan, banyak temuan yang dilaporkan dan menjadi catatan bagi masing-masing SPPG yang sudah beroperasi di Jepara.
Kata dia, 80 persen SPPG yang ada dinilai sudah siap dengan menjalankan skema SOP yang telah ditentukan.
Hanya saja 20 persen sisanya menjadi catatan atas temuan petugas selama sidak di lapangan.
Mas Wiwit menjelaskan, ada beberapa indikator kerja SPPG yang disorot oleh Satgas untuk dilakukan pembenahan.
Di antaranya perihal sanitasi atau IPAL, SOP yang belum dipatuhi, serta berkaitan dengan profesionalitas sumber daya manusia (SDM).
Di mana sanitasi menjadi sorotan terbesar Satgas, setelah adanya temuan bahwa hanya 22 persen dari total SPPG di Jepara yang sudah memiliki sarpras sanitasi layak.
Artinya masih ada 146 SPPG di Jepara yang mendapatkan catatan terkait kelayakan sanitasi.
Semua rekomendasi pembenahan atas catatan sidak sudah disampaikan ke masing-masing SPPG untuk ditindaklanjuti.
Masing-masing SPPG diberikan waktu dua pekan untuk melakukan pembenahan. Selanjutnya tim Satgas bergerak kembali untuk melakukan sidak hasil pembenahan hingga akhir Oktober.
“Memang ada beberapa indikator yang perlu dicermati seperti SOP, sanitasi dan SDM. Sanitasi paling rendah, capaian 22 persen yang sudah ada. Kita akan tingkatkan menuju 80 persen, harapan kami,” terangnya di Jepara, Senin (28/9/2026).
Sebagai kepala daerah, Witiarso memandang bahwa upaya perbaikan sistem operasional SPPG perlu dilakukan secepat mungkin. SOP yang sudah ditentukan BGN sebagai pedoman yang tidak bisa diganggu gugat.
Dia menilai bahwa sistim kerja SPPG yang belum sesuai SOP berpotensi menyebabkan kejadian menonjol di lingkungan masyarakat. Satu di antaranya adanya keracunan makanan dampak pemrosesan makanan yang tidak cermat.
Baik dalam hal kelalaian petugas SPPG, maupun SOP operasional SPPG yang tidak dipatuhi.
“Kalau itu sudah bisa (evaluasi dan pembenaham, red), Insya Allah bisa menekan kejadian menonjol,” jelas dia.
Setelah rekomendasi pembenahan diberikan ke masing-masing SPPG, Pemkab Jepara hanya memberikan waktu dua pekan untuk SPPG bersama mitra melakukan perbaikan.
Ancaman serius bakal disiapkan dalam bentuk surat rekomendasi tegas ke Badan Gizi Nasional (BGN) jika masih ada SPPG yang bandel tidak mengikuti arahan perbaikan.
Resikonya, SPPG terkait bisa saja terancam ditutup permanen jika adanya SPPG justru dinilai tidak memberikan dampak manfaat bagi masyarakat.
“Kita kasih waktu perbaikan 2 pekan, setelah itu akan inspeksi lagi sampai akhir Oktober. Kita evaluasi, kalau masih ada yang tidak sesuai harapan atau ketentuan, kita akan sampaikan ke BGN sesuai dengan fakta lapangan,” tegas bupati.
