Lewati Batas Waktu, Kontraktor Pembangunan Pasar Ngawen Blora Kena Denda Rp 27 Juta per Hari
www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,18 Agustus 2026-Kontraktor proyek pembangunan Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, PT Joglo Multi Ayu, terkena denda setelah tidak mampu menyelesaikan proyek senilai Rp30 miliar sesuai batas waktu yang diberikan. Proyek pembangunan Pasar Ngawen tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada 14 Juli 2026. Dalam kontrak awal, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 240 hari kalender atau sekitar delapan bulan. Namun, hingga batas…
