www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 2 Maret 2026-Kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor terjadi di Jalan Desa Nusadadi, wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Minggu (1/3/2026).
Akibat kejadian itu menewaskan seorang pemuda yang diketahui berinisial YG (20), warga Kecamatan Sumpiuh.
Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Amanah Sumpiuh setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai dua pelajar.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Desa Nusadadi Karanggedang, tepatnya sekitar 100 meter dari pertigaan Brug Menceng ke arah timur, wilayah Desa Karanggedang, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Mega Pro bernomor polisi R 3330 PT dan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor.
Honda Mega Pro dikendarai oleh RH (16), seorang pelajar warga Kecamatan Tambak, Banyumas.
Ia berboncengan dengan EK (14), yang juga seorang pelajar asal Kecamatan Tambak.
Akibat kecelakaan tersebut, RH dan EK mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan di RSU Amanah Sumpiuh.
Sementara itu, pengendara Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor, yakni YG (20), warga Kecamatan Sumpiuh, mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kronologi
Dari hasil keterangan awal di lokasi, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Mega Pro melaju dari arah timur menuju barat dengan kecepatan sedang.
Saat sampai di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berjalan terlalu ke kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, yakni barat menuju timur, melaju sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor dengan kecepatan sedang.
“Karena kedua pengendara tidak mengurangi kecepatan dan tidak sempat menghindar, tabrakan pun tak terelakkan,” ujar Kanit Gakkum Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/3/2026).
Dalam peristiwa tersebut, dua orang mengalami luka berat dan satu orang meninggal dunia.
Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp500.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro R 3330 PT beserta STNK, serta sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor yang tidak dilengkapi STNK.
Sementara itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan, yakni AN (17) dan FK (17), keduanya pelajar warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas.
Kasus kecelakaan lalu lintas ini selanjutnya ditangani oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
