www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah, 8 Maret 2026-DPRD Kota Semarang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak menanggung sendiri dampak kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas di jalan kota.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet menilai, truk-truk bermuatan besar yang melintasi jalan Kalipancur berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari jalan kotor, kerusakan infrastruktur hingga risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Jangan Pemkot yang dapat awu anget ‘abu hangat’. (Jalan) rusak, Pemkot yang dandani ‘memperbaiki’ menggunakan uang daerah. Itu kan enggak bisa seperti itu,” kata Agus kepada Tribun Jateng.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan material yang diduga berasal dari galian C tersebut seharusnya disertai tanggung jawab dari pihak pelaku usaha, terutama jika menimbulkan kerusakan jalan atau dampak lain bagi warga.
Ia menegaskan, apabila izin kegiatan berasal dari pemerintah provinsi, maka pihak terkait juga harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kalaupun itu Pemprov memberikan izin ya harus tanggung jawab untuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari usaha atau istilahnya galian C itu di situ. Termasuk keselamatan masyarakat. Kalau jalannya kotor, itu kan masyarakat dirugikan itu. Tapi dari pihak terkait mana tanggung jawabnya?
Harusnya kan mereka bisa membersihkan dampak yang mereka timbulkan. Jangan sampai kita hanya dapat ruginya saja, tidak dapat untungnya,” ungkapnya.
Agus juga menyoroti kondisi jalan dan jembatan yang dilalui truk tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kelas jalan dan kekuatan jembatan memang sesuai untuk dilalui kendaraan berat.
Ia menambahkan, secara aturan truk besar yang melintas di jalan dengan kelas yang tidak sesuai sebenarnya dapat memperoleh dispensasi. Namun, izin tersebut harus melalui mekanisme resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Memang kalau truk-truk besar lewat jalan kota yang tidak kelasnya, diperbolehkan minta dispensasi untuk lewat jalan itu. Izinnya ke Dishub. Nanti dishub yang mengeluarkan. Nah, itu kan masalah seberapa jauh kan itu di sana.
Untuk kelas-kelasnya seperti apa nanti agreement-nya, termasuk boleh nanti kalau rusak harus perbaiki. Itu kan ada hal-hal seperti itu yang dibicarakan Dishub,” tuturnya.
Agus menilai Pemkot harus tegas meminta komitmen dari pihak terkait agar dampak aktivitas tersebut tidak merugikan masyarakat maupun keuangan daerah.
“Harus punya agreement perjanjian. Selesai itu, harus mereka memperbaiki. Kalaupun mereka alasannya itu penataan lahan, tapi kan ketika melewati jalan kota dan rusak, mereka harus punya tanggung jawab untuk memperbaiki. Jangan terus dipasrahkan ke (pemerintah) Kota untuk memperbaiki ya, kok enak sekali gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak menolak adanya pembangunan di Kota Semarang. Namun, semua aktivitas pembangunan harus tetap memperhatikan aturan serta dampak terhadap infrastruktur dan masyarakat sekitar.
“Kita tidak bisa menolak pembangunan di Kota Semarang. Tapi kalau hal itu ada segi tidak sesuai aturan ya ada permintaan dispensasi untuk lewat,” katanya.
