Ribuan Koperasi Merah Putih di Jateng Berdiri di Atas Sawah, Dinas PUPR Lapor ke Kementerian ATR/BPN

www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,13 Agustus 2026-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 1.100 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berdiri di atas sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Data itu diperoleh dari hasil analisa sebanyak 4.800 titik KDKMP yang disetorkan oleh 30 kabupaten/kota.

Sementara, jumlah Kodpes menurut Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) sebanyak 8.524 titik.

Kepala PUPR Jawa Tengah (Jateng) Henggar Budi Anggoro membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, temuan ribuan kopdes di atas lahan pertanian itu telah dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Kami sudah komunikasikan ke Kementerian ATR/BPN,” ucapnya, Kamis (13/8/2026).

Ketika disinggung soal luasan lahan KDKMP yang menyerobot lahan hijau, Henggar mengaku belum mengantongi datanya secata rinci.

Sebab, data yang disetorkan oleh pemerintah daerah hanya titik lokasi koperasi.

Selepas Diperiksa Ternyata Berdiri di Atas Sawah

Sementara, Fungsional Penata Ruang Madya Dinas PUPR Jateng, Hariadi Agus Setiawan menjelaskan, data Kodpes yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kota hanya berupa titik-titik lokasi.

Oleh karena itu, pihaknya elum memiliki data rincian luasan lahan hijau, terutama LP2B, yang beralih fungsi menjadi bangunan KDKMP.

“Kami periksa titik lokasi dari data itu, ternyata posisinya ada di pertanian seperti  di sawah,” terangnya.

Ia mengungkap, dari data yang masuk   terdapat 4.808 KDKMP yang telah berdiri per Agustus 2026. Data ini disetorkan hanya oleh 30 Kabupaten/kota.

Ia lalu menelisik lebih jauh, ternyata dari 4.800 telah diperiksa 4.700, yang mana 1.100 titik berada di lahan pertanian.

“Kami lihat di rencana tata ruang, itu sekitar hampir 24 persennya berada di LP2B. Jumlahnya sekitar 1.100-an,” paparnya.

Ia menjelaskan, secara peraturan LP2B memang tidak boleh dialihfungsikan seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.

Semisal terpaksa mengalihfungsikan demi kepentingan umum persyaratannya juga cukup rumit yakni mengganti lahannya seluas tiga kali dari lahan yang digunakan dengan kualitas yang sama.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2009 menetapkan pengecualian kegiatan alih fungsi LP2B.

Akan tetapi, sepengetahuan Hariadi, belum pernah ada kasus di Jateng yang mampu mengganti lahan LP2B yang dialihkan fungsikan.

“Sependek pengetahuan saya belum pernah ada yang bisa menggantinya,” katanya.

Alasan Bangun Kopdes di Atas Sawah: Tidak Tahu

Hariadi menyebut,  pembangunan KDKMP bisa berada di atas lahan pertanian karena dalam proses pembangunannya tidak mengetahui bahwa Kopdes dilarang di atas lahan tersebut.

Alasan dari sejumlah pihak, mereka membangun yang penting berada di atas lahan kas desa.

“Kalau informasi yang kami dapatkan, mereka dari  awal belum tahu ada persyaratan sesuai dengan tata ruang, tidak boleh di lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang penting itu tanah pemerintah desa,” ujarnya.

Secara status KDKMP ini juga masih belum jelas. Proyek ini awalnya akan dimasukkan sebagai proyek strategis nasional (PSN), artinya izin ada di kementerian ATR BPN, tetapi belakangan proyek ini masuk sebagai kategori UMKM, berarti izin Kopdes berlaih tanggungjawabnya ke pemerintah kabupaten/kota.

Namun, Pemerintah daerah enggan menerbitkan izin tersebut karena bangunan berada di lahan pertanian yang dilindungi.

“Teman-teman di Kabupaten Kota juga tidak akan berani mengeluarkan perizinan pada lokasi-lokasi yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan karena secara aturan tidak boleh. Mungkin saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat bagaimana menyelesaikan kondisi-kondisi seperti ini,” bebernya.