www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,23 Juli 2026-Seorang warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, berinisial PES (26), ditetapkan tersangka atas kasus pengoplosan LPG bersubsidi.
Pasalnya praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek pihak kepolisian di sebuah pekarangan milik warga di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Tersangka PES, diketahui menyerahkan diri ke Polres Blora. Peran PES dalam kasus pengoplosan LPG subsidi tersebut, sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan tersangka PES menyerahkan diri pada Senin 20 Juli 2026.
“Menyerahkan diri, Senin 20 Juli 2026,” kata AKP Zaenul, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M (warga Ngaringan, Grobogan) yang berperan sebagai pengoplos, serta S (warga Jatirogo,Tuban) dan G (belum diketahui alamatnya) yang bertindak sebagai sopir.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
“Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus,” ujar Kompol Slamet Riyanto, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (22/7/2026).
Wakapolres Blora menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi dan tersangka, kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 14,8 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong. Petugas juga menyita puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kompol Slamet Riyanto.
