www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,17 Juni 2026-Empat perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak memperoleh sanksi SP2 pasca viral mereka menggelar pesta miras di kantor saat jam kerja.
Aksi tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 11.00 atau saat jam pelayanan kantor masih berjalan.
Saat kejadian, Kepala Desa Turitempel, Rohmat sedang absen karena sakit.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, dari hasil penyelidikan internal terdapat enam perangkat desa yang terbukti terlibat pesta miras oplosan atau yang akrab dikenal dengan sebutan es moni itu.
Pemdes Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak menjatuhkan surat peringatan (SP) 2 kepada empat perangkat desa yang terlibat pesta minuman keras (miras).
Sebelumnya, ada enam perangkat desa yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Empat orang merupakan perangkat Desa Turitempel, dua orang lainnya perangkat Desa Bumiharjo.
Mereka mengkonsumsi miras di Kantor Desa Turitempel pada Jumat (12/6/2026) siang saat jam kerja.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan, sanksi tersebut sesuai hasil musyawarah desa pada Senin (15/6/2026).
Dia mengatakan, empat perangkat desa yang terlibat menerima SP 2 dan satu orang lainnya ditambah sanksi skorsing karena dinilai pelanggaran yang dilakukan lebih berat.
Namun lama skorsing tersebut akan dikoordinasikan lagi dengan Camat Guntur. ”
Hasil Musdes rekomendasi dari BPD yang kami terima berupa SP 2, yang satu jelas kami skorsing,” ujar Rohmat, Rabu (17/6/2026).
Rohmat memilih tidak menyebutkan identitas pelaku.
Terkait peran empat perangkat Desa Turitempel, tiga orang terlibat langsung meminum miras di lokasi sembari karaoke.
Sedangkan satu orang lainnya berperan menyediakan miras dan didapati bahan miras oplosan di rumahnya.
Terkait sanksi untuk dua perangkat Desa Bumiharjo, pihaknya menyerahkan langsung kepada pemdes yang bersangkutan.
Pihaknya pun tidak tahu sanksi untuk dua perangkat Desa Bumiharjo yang terlibat pesta miras di kantornya.
Namun informasi yang dia terima akan diputuskan pada pekan ini.
Viral di Instagram
Sebelumnya, perangkat desa tersebut diduga pesta miras saat jam pelayanan. Kejadian tersebut lantas viral di media sosial Instagram.
Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengonfirmasi adanya kejadian tersebut.
Saat itu, Jumat (12/6/2026), dirinya sedang sakit dan tidak berada di kantor.
Rohmat mengatakan, informasi itu pertama kali didapati dari Pokja yang sedang mengerjakan tugas lomba desa.
“Saya kaget ditelepon beberapa kali karena saya sakit, tidak tak angkat. Kemudian tak angkat ini ada apa kok telepon terus, kemudian memberitahukan kejadian terkait ada beberapa perangkat mabuk-mabukan sambil karaoke,” kata Rohmat, Senin (15/6/2026).
Rohmat menjelaskan, semula dia tidak percaya hingga hingga Pokja mengirimkan foto kejadian tersebut.
“Karena saya tidak percaya dari Pokja tersebut motret keberadaan di ruangan itu, sehingga saya voice ke beberapa lembaga kami,” katanya.
Rohmat menegaskan, pihaknya juga sudah menegur oknum perangkat tersebut secara tertulis melalui Surat Peringatan (SP), namun tidak diindahkan.
“Padahal sudah diperingatkan juga oleh Pak Camat, saya undang, saya sudah SP1 itu, kalau saya SP tiga kali kan cukup, itu tak diamkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, kasus ini turut mencoreng Pemerintah Desa Turitempel.
