www.Seputar Usaha.com.ǁJawa Tengah,4 Juni 2026-Jumlah pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok kredit oleh mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D terus bertambah.
Sampai dengan hari ini Kamis (4/6/2026) sore, sedikitnya 61 orang telah mengadu dan meminta pendampingan hukum dengan total kerugian mencapai Rp13,3 miliar.
Puluhan pensiunan tersebut mendatangi Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto karena merasa dirugikan dalam kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik di Banyumas.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan angka korban maupun nilai kerugian masih berpotensi meningkat karena hingga saat ini masih banyak pensiunan yang berkonsultasi terkait kasus tersebut.
“Sampai sore jumlah korban pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengadu ke kami sebanyak 61 orang dengan total kerugian Rp13,3 miliar,” kata Djoko , Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, laporan dari para korban masih terus berdatangan.
Sejumlah pensiunan bahkan memilih berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Masih banyak. Karena banyak yang masih berkonsultasi dahulu, menunggu saya pulang dari Jakarta hari ini,” terangnya.
Djoko mengungkapkan, dari puluhan korban yang telah melapor, terdapat satu korban dengan nilai kerugian terbesar mencapai Rp800 juta.
Korban tersebut merupakan pensiunan pegawai kecamatan asal Kecamatan Kemranjen yang baru mengadukan kasusnya pada Kamis ini.
“Nilai kerugian terbesar sejauh ini mencapai Rp800 juta seorang.
Itu pensiunan pegawai kecamatan yang baru mengadu hari ini,” terangnya.
Di tengah bertambahnya jumlah korban, pihak kuasa hukum mulai mencari berbagai jalur penyelesaian.
Djoko mengaku baru bertemu dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI di Jakarta untuk meminta dukungan penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar ada solusi yang dapat mengembalikan dana para pensiunan yang diduga menjadi korban.
“Saya di Jakarta baru menemui Wakil Ketua Komisi VI DPR RI terkait masalah Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Tujuannya meminta agar mereka memanggil Dirut Mandiri Pusat untuk menemukan solusi masalah ini,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih mengkaji kemungkinan menempuh jalur pidana.
Sebab sebagian besar korban berharap dana mereka dapat kembali terlebih dahulu.
“Kalau rencana ke polisi sedang kita pelajari.
Agar yang diutamakan dana bisa dikembalikan ke nasabah,” ucap Djoko.
Sebelumnya diberitalan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D telah masuk ke ranah hukum.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan menerima laporan dari Bank Mandiri Taspen Purwokerto terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan mantan pegawai tersebut.
“Untuk pihak Mandiri Taspen Purwokerto memang melaporkan mantan karyawannya.
Laporannya terkait pemalsuan dokumen dan masuk minggu ini,” katanya.
Selain laporan dari pihak bank, polisi juga telah menerima dua laporan dari nasabah yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Selain dari pihak Mandiri Taspen, kita juga sudah ada dua laporan dari nasabah yang kita proses,” ujarnya.
Adapun kasus kini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi serta menindaklanjuti laporan dari para korban.
